Salin Artikel

Husen, Pelaku yang Mutilasi dan Cor Bos Isi Ulang Air di Semarang, Disebut Sudah Cerita Niat Bunuh Korban sejak Senin

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, Husen tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Hasil pemeriksaan, Husen sudah merencanakan pembunuhan kepada korban bernama Irwan Hutagalung.

"Jadi begini, Husen sebelum kejadian memang sudah merencanakan," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Dia menjelaskan, Husen telah merencanakan pembunuhan sejak Kamis (4/5/2023) malam. Selain itu, Husen juga sudah menceritakan rencana pembunuhan kepada Imam penjual angkringan di dekat lokasi kejadian sejak Senin (1/5/2023).

"Berarti ada unsur perencanaan," kata dia.

Saat pemeriksaan, Husen juga mengaku telah sengaja memutilasi korban dengan kondisi hidup-hidup. Tersangka juga sudah berencana menghilangkan jejak dengan cara mengecor tubuh korban dengan semen.

Atas perbuatannya, Husen dijerat Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Pakar Kriminolog Universitas Diponegoro (Undip) Nur Rochaeti juga menanggapi kasus pembunuhan dengan korban Irwan Hutagalung yang merupakan pemilik depot air isi ulang di Tembalang tersebut.

"Ada kondisi psikis yang perlu pemeriksaan lebih lanjut seperti tingkat kesadisan, ketegaan, dan perasaan yang mungkin mati rasa," jelasnya kepada Kompas.com.

Berdasarkan kronologi kasus yang terjadi di Tembalang, pelaku pembunuhan tersebut sebagai sosok sangat percaya diri dengan memberikan pendapatnya yang merasa puas setelah mengeksekusi korban. "Tidak ada rasa penyesalan," kata dia.

Menurutnya, hasil kejahatan yang digunakan untuk bersenang-senang, tidak ada kebutuhan materi secara khusus peruntukannya.

"Latar belakang perbuatan dinyatakan adanya dendam terhadap pelaku," ujarnya.

Alasan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyebab langsung ataupun tidak langsung dari perbuatan kriminal yang dilakukan oleh pelaku.

"Dalam kondisi tertentu, sebab tertentu seseorang melakukan perbuatan yang dalam kondisi normal, tanpa tekanan tanpa kekecewaan tidak mungkin terjadi atau dilakukan.

Nur menyebutkan, karakteristik setiap individu sebagai pelaku tidaklah sama. Untuk itu, faktor yang memengaruhi seseorang berperilaku kriminal tidak bisa digeneralisasi ataupun disamakan pada setiap orang dan kasus.

"Ada pengaruh atau faktor pemicu terjadinya kejahatan. Pada kondisi tertekan, banyak permasalahan yang dihadapi pelaku menjadi penyebab terjadinya kejahatan," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/100636378/husen-pelaku-yang-mutilasi-dan-cor-bos-isi-ulang-air-di-semarang-disebut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke