Salin Artikel

Polda Maluku Panggil Anggota DPRD Seram Bagian Barat Terkait Kepemilikan Senjata AK-47

AMBON, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku masih menyelidiki asal-usul senjata api organik AK-47 yang disita di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Diduga, senjata api itu milik seorang anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial AM. Polisi pun telah menjadwalkan pemanggilan terhadap AM untuk dimintai keterangannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengaku telah menyurati AM untuk menjalani pemeriksaan.

"Rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," ungkapnya kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/3023).

Selain meminta keterangan AM, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut.

"Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal-usul senjata api tersebut," ujarnya.

Adapun oknum anggota DPRD yang akan diperiksa itu diketahui merupakan mantan perwira Polri dengan pangkat terakhir AKBP.

Sebelumnya, senapan serbu buatan Rusia itu disita petugas dari tangan WH, warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Rabu (10/5/2023).

Selain menyita senjata AK-47, polisi juga berhasil menyita 43 butir amunisi kaliber 7,62 mm saat menggeledah rumah WH.

Terkait kasus tersebut, polisi hingga kini masih terus menyelidiki dari mana MW menemukan senjata api tersebut, berikut puluhan butir amunisi yang disimpan di rumahnya selama ini.

Belakangan, beredar informasi bahwa senjata organik AK-47 yang disimpan  MW itu diduga milik seorang anggota DPRD Seram Bagian Barat berinisial AM.

Senjata tersebut telah dikuasai MW sejak tiga tahun yang lalu. Selama menguasai senjat tersebut, MW kerap menggunakannya untuk berburu di hutan.

MW dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/060153278/polda-maluku-panggil-anggota-dprd-seram-bagian-barat-terkait-kepemilikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke