Salin Artikel

Silon Sulit Diakses, Bawaslu Nunukan Tak Bisa Awasi Berkas Bacaleg

Alhasil, pengawasan pada tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) optimal. Hal ini juga akan menjadi beban kerja bagi Bawaslu kedepannya.

"Kami diberikan user sebagai viewer dalam mengawasi dokumen bacalon yang diajukan Parpol, tapi sampai saat ini kami belum bisa mengakses itu. Padahal ini sangat dibutuhkan lantaran sarat dokumen bacalon selain jumlahnya banyak, sekitar 420 bacaleg, kita harus memastikan keabsahan dari dokumen mereka,’’ keluh Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Selasa (16/5/2023).

Sebenarnya, kata Yusran, Bawaslu sudah bersurat untuk memohon agar KPU membuka akses Silon, per 8 Mei 2023. Namun, kondisinya sampai hari ini masih sama, sistem Silon belum bisa diakses Bawaslu.

"Kita akan kembali bersurat untuk dibukakan akses itu. Kalau tidak bisa, kita akan minta manualnya," tegasnya.

Yusran menegaskan, sejauh ini, Bawaslu belum bisa melakukan pemeriksaan yang seharusnya telah dilakukan bersamaan dengan pendaftaran bacaleg dari Parpol.

Sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023, tak hanya ASN atau TNI/Polri yang harus mundur ketika hendak mencalonkan diri, tapi juga para kepala desa (kades) dan aparatur desa. 

"Jadi tahapan verifikasi itu mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Memang panjang waktunya, tapi dengan memverifikasi 420 berkas Bacaleg, tentu bukan pekerjaan mudah dan ringan," katanya. 

Dia mengatakan sistem digital semacam Silon seharusnya menawarkan kemudahan dalam kinerja penyelenggara Pemilu. Interkoneksi yang terjadi, menjadikan pekerjaan penelitian berkas kian praktis. 

‘’Aneh justru kalau Silon sulit diakses, tentu itu menunda pekerjaan pengawasan Bawaslu. Tapi masalah ini ternyata isu nasional, sehingga menjadi bahan evaluasi. Yang jelas, kesulitan mengakses Silon, membuat pengawasan kurang maksimal,’’ kata Yusran.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/225743578/silon-sulit-diakses-bawaslu-nunukan-tak-bisa-awasi-berkas-bacaleg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke