Salin Artikel

Tilang Manual Diberlakukan Lagi di Surabaya, Awasi Lalin yang Belum Terjangkau ETLE

Tilang manual ini akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, mengingat di sejumlah titik jalan masih belum bisa dijangkau atau dilengkapi kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Tilang non elektronik (manual) dilakukan untuk mengcover pelanggaran yang tidak terpantau oleh kamera ETLE," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman di Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Arief menjelaskan, selain bertujuan agar masyarakat terutama pengendara menjadi lebih tertib berlalu lintas, tilang manual digencarkan juga untuk mengantisipasi tindakan kriminalitas, seperti curas, curat, dan curanmor yang marak terjadi di Kota Pahlawan.

"Karena itu, dalam beberapa hari ini kami akan melakukan kegiatan (tilang manual) secara stasioner di sejumlah titik yang memang selama ini luput dari sasaran," ujar Arief.

Salah satunya seperti di sejumlah titik kawasan perbatasan Kota Surabaya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran dalam tilang manual ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

Kemudian penggunaan knalpot brong yang kerap digunakan untuk balap liar hingga penindakan-penindakan lainnya.

Secara keseluruhan, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, berikut daftarnya:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/213850778/tilang-manual-diberlakukan-lagi-di-surabaya-awasi-lalin-yang-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke