Salin Artikel

Pemilu 2024, Bupati Sidoarjo Larang Calon Kampanye di Rumah Ibadah

"Apapun bentuk kegiatan politik seperti kampanye dan sejenisnya selama Pemilu 2024 dilarang dilakukan di tempat ibadah di Sidoarjo," katanya melalui keterangan resminya Selasa (16/5/2023).

Termasuk menurut dia, memasang foto-foto calon legislatif dan calon presiden atau pasangan calon presiden dan wakil presiden di tempat-tempat ibadah.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan antara tokoh lintas agama dan jajaran Forkopimda Sidoarjo tentang pelarangan tersebut, dan sudah dideklarasikan Selasa siang di di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.

Selain melarang kegiatan politik di tempat ibadah, dalam deklarasi, menurut dia, juga disepakati untuk menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang membuat masyarakat terpecah belah karena berbeda pilihan politik saat Pemilu 2024.

"Namanya pesta demokrasi, perbedaan pilihan sudah biasa, sehingga mari kita bersama-sama menciptakan pesta demokrasi ini menjadi pesta yang sumringah, adem ayem, dan kondusif," jelas bupati yang akrab dipanggil Gus Muhdlor ini.

Tempat ibadah menurut Gus Muhdlor harus digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk melakukan segala jenis bentuk peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Maka, apabila terdapat sebuah praktik yang menyalahi kegunaan tempat ibadah, apalagi sampai digunakan hanya untuk kepentingan politik praktis seperti berkampanye, maka seluruh elemen masyarakat harus bisa menolak dengan tegas hal tersebut," tegasnya.

Isi deklarasi tersebut nantinya akan disosialisasikan sampai ke tingkat kecamatan, desa, hingga perangkat satuan terkecil di tengah masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/204725778/pemilu-2024-bupati-sidoarjo-larang-calon-kampanye-di-rumah-ibadah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke