Salin Artikel

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, penahanan dilakukan setelah Hariadi diperiksa sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana operasional dari 2016 hingga 2022.

“Setelah itu langsung ditetapkan penahanannya,” sebut Syaifuddin dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023).

Hariadi yang juga merangkap sebagai Direktur Keuangan PT Pembangunan Lhokseumawe kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Syaifuddin menuturkan, selain Hariadi, ada dua orang lain yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe berinisial S.

“Mantan Wali Kota Lhokseumawe tidak hadir. Ini pemeriksaan sebagai saksi ya,” katanya.

Dia menyebutkan, hingga saat ini, 17 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, sudah menyita uang Rp 7,8 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/184845078/jadi-tersangka-dugaan-korupsi-mantan-dirut-pt-rs-arun-lhokseumawe-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke