Salin Artikel

Anggota Brimob NTT Curhat ke Kapolri 13 Tahun Pisah dengan Keluarga, Akhirnya Dipindahkan dan Tangis Bripka Herry Pun Pecah

KOMPAS.com - Seorang anggota Brimob di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) curhat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat orang nomor satu di Polri itu tengah berkunjung ke Labuan Bajo, NTT.

Anggota Brimob tersebut adalah Bripka Herry. Ia mengaku sudah 23 tahun mengabdi di Polri dan berpisah selama 13 tahun dengan istrinya yang tinggal di Jawa Tengah.

Kisah Bripka Herry curhat ke Kapolri itu direkam video dan diunggah dalam akun Twitter Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, @ListyoSigitP pada 13 Mei 2023.

"Izin Jenderal, kami sudah tugas 23 tahun Komandan. Kami sudah berkeluarga, tapi istri di Jawa, berpisah 13 tahun, Jenderal," ucap Bripka Herry dalam video tersebut.

Bripka Herry pun tampak memohon kepada Jenderal Sigit untuk dipindahkan ke Jawa Tengah.

"Mohon kami ditolong Jenderal, agar bisa bersama-sama keluarga, Polda Jawa Tengah," katanya.

Kemudian Kapolri menanyakan kepada jajarannya apaka setuju untuk memindahkan Bripka Herry atau tidak.

"Danki mana, setuju tidak, yang lain setuju tidak," tanya Kapolri.

"Siap setuju," jawab Danki dan para anggota Brimob yang hadir.

Kapolri pun setuju dan memerintahkan agar Herry pindah tugas di wilayah yang dekat dengan keluarganya.

"Karena yang lain setuju, secepatnya kamu pindah," ucap Kapolri.

Sementara itu, Kapolri dalam keterangan videonya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggotanya yang semangat mengamankan KTT ASEAN 2023. Sehingga perhelatan internasional itu berjalan aman dan kondusif.

"Ke depan kita akan menambah Kompi Brimob di wilayah Labuan Bajo guna hadirkan rasa aman sehingga menarik wisatawan," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/214219478/anggota-brimob-ntt-curhat-ke-kapolri-13-tahun-pisah-dengan-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke