Salin Artikel

Bupati dan Wakil Bupati Lebak Mengundurkan Diri karena Daftar Caleg Pemilu 2024

LEBAK, KOMPAS.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan wakilnya Ade Sumardi mengundurkan diri dari jabatannya karena daftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Iti mendaftar jadi caleg DPR RI, sementara Ade mencalonkan diri di DPRD Provinsi Banten.

Keduanya mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai bupati dan wakil bupati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Surat sudah disampaikan ke KPU dan Kemendagri, itu berproses sampai nanti DCT (daftar calon tetap) KPU keluar,” kata Iti kepada wartawan di Pendopo Lebak di Rangkasbitung, Senin (15/5/2023).

Iti mengatakan, sesuai aturan KPU, dirinya akan resmi mundur sebagi Bupati Lebak jika dirinya sudah ditetapkan sebagai caleg DPR RI dalam DCT.

Penetapan tersebut kemungkinan jatuh pada November 2023. 

Peiode jabatan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak sendiri seharusnya berakhir pada Januari 2024.

Serupa dengan Iti, Ade mengatakan, kepastian mundur dari jabatan wakil bupati akan terjadi setelah DCT keluar.

“Saya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Banten, karena sekarang masih menjabat sebagi wabup, maka ketika ditetapkan DCT akan mundur,” kata Ade.

Sementara Asisten Daerah 1 Lebak, Alkadri, mengkonfirmasi jika Iti-Ade sudah mengirimkan surat pengundurkan diri dari jabatannya masing-masing.

“Setelah ditetapkan DCT Legislatif, otomatis berhenti setelah ada SK Kemendagri,” kata Alkadri.

Sebagai penggantinya, kata Alkadri, Pemkab Lebak akan mengajukan pejabat sementara yang akan ditetapkan Gubernur Banten.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/15/133737478/bupati-dan-wakil-bupati-lebak-mengundurkan-diri-karena-daftar-caleg-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke