Salin Artikel

BSI Eror Berhari-hari, DPRA Buka Opsi Kaji Aturan Bank Konvensional Kembali Masuk Aceh

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gangguan pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh sejak Senin (10/05/2023) berdampak serius pada perekonomian daerah.

Banyak warga yang sebelumnya nasabah bank nasional mengeluh tidak dapat melakukan transaksi secara normal dalam beberapa hari terakhir.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, mengaku prihatin atas gangguan pelayanan BSI. 

Dia berharap, gangguan itu dapat segera ditangani agar tidak mengecewakan sebagian besar masyarakat Aceh.

"Di Aceh secara "terpaksa" mereka menjadi nasabah BSI pasca-lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Kuangan Syariah," kata Saiful Bahri dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jum'at (12/5/2023).

Saiful menyebut, setelah lahirnya Qannun LKS, hanya ada beberapa bank di Aceh. Yakni Bank Aceh Syariah milik Pemda Aceh.

Kemudian, BSI, yang memiliki nasabah terbanyak seusai bank konvensional keluar dari Aceh.

Berdampak buruk terhadap usaha

Dikatakan Saiful, gangguan sistem pada BSI dalam beberapa hari terakhir, berdampak buruk terhadap sektor usaha di Aceh.

Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.

Permasalahan ini memicu masyarakat Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun LKS.

"Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dengan harapan masyarakat Aceh memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI)," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/12/121110678/bsi-eror-berhari-hari-dpra-buka-opsi-kaji-aturan-bank-konvensional-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke