Salin Artikel

Sopir Truk Penabrak Lari yang Tewaskan Polisi di Babel Ditangkap

Tersangka ditangkap di rumahnya, Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada malam hari setelah kejadian.

"Tersangka diamankan bersama satu unit truk Mitsubishi BN 8621 TL yang mengalami kerusakan pada bodi bagian belakang," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Furqon menuturkan, tersangka dikenakan Pasal 312 dan 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 312 berbunyi ancaman penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 75 juta. Sementara Pasal 310 ayat 4 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Tersangka setelah kejadian langsung kabur menyembunyikan kendaraannya dan tidak ada upaya untuk melaporkan kejadian pada pihak kepolisian," ujar Furqon.

Kecelakaan maut terjadi pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban Briptu Pandapotan (27) berada dalam mobil Avanza BN 1410 TA warna hitam yang dikemudikan ayahnya Luhut Purba (55).


Saat melintas di Jalan Raya Desa Namang, mobil Avanza menabrak bodi belakang truk yang sedang parkir di pinggir jalan raya.

Truk ketika itu sedang mengangkut serpihan aspal hasil pembongkaran jalan.

Korban yang sempat dibawa ke rumah sakit akhirnya meninggal dengan luka di bagian kepala. Sedangkan pengemudi Avanza menderita luka ringan.

Korban diketahui bertolak bersama ayahnya dari daerah Koba tujuan Kota Pangkalpinang.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/11/140919678/sopir-truk-penabrak-lari-yang-tewaskan-polisi-di-babel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke