Salin Artikel

Ombudsman Duga Pengangkatan ASN Malaadministrasi, Pj Gubernur Banten: Sudah Sesuai Aturan

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeklaim, pengangkatan dan pengukuhan 478 aparatur sipil negara (ASN) sudah sesuai aturan yang berlaku.

Klaim itu setelah Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan investigasi adanya dugaan malaadministrasi dalam pengangkatan ratusan ASN di lingkungan Pemprov Banten.

"Tentu (sesuai prosedur dan aturan), karena kita sudah berusaha dengan segala tahapannya. Bahwa review kan kita memulai dengan tahapan yang saat ini harus sudah rekomendasi teknis, isi mySAPK BKN, dan kita sudah penuhi semua (prosedurnya) karena saya taat asas," kata Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (10/5/2023).

Al Muktabar mengaku menghormati, menaati proses investigasi yang sedang dilakukan Ombudsman RI Banten.

Mantan Sekda Banten itu juga meyakini, apa yang dikerjakan mereka demi perbaikan organisasi Pemprov Banten ke depannya.

"Saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan tentu berbagai hal itu menjadi upaya kita menuju keadaan semakin baik," ujar dia.

Pada prinsipnya, sambung Al Muktabar, pengangkatan dan pengukuhan yang dilakukannya sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 sudah taat pada perundang-undangan.

Al menegaskan, tidak ada pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik, bahkan jual beli jabatan dalam pengangkatan dan pengukuhan tersebut.

Namun, lanjut Al Muktabar, jika ada temuan dan rekomendasi dari Ombudsman, pihaknya akan melakukan perbaikan dengan menyesuaikan kembali pada aturannya.

"Hal-hal yang dimasukan, kalau memang perlu ada perbaikan, kita perbaiki. Kalau ada hal lain secara teknis tentu kita menyesuaikan ke aspek regulasi," beber dia.

Bahkan Al mempersilakan Ombudsman RI untuk memeriksa pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya, termasuk dirinya.

"Kita tentu kan sangat kooperatif dengan langkah-langkah (pemeriksaan) tersebut, semua pihak. Termasuk pemerintah daerah diminta keterangan tambahan, dokumen administrasi kita penuhi," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi menyebut, pengangkatan dan pengukuhan 478 orang ASN, terdapat 35,8 persen perpindahan baik mutasi, rotasi, promosi maupun demosi.

Dari seluruh perpindahan itu, kata Fadli, terdapat pegawai yang tidak sesuai dengan kompetensinya dan latar belakangnya sebesar 27 persen.

"Diantaranya ke bidang yang tidak liner dengan latar belakang pegawai," kata Fadli.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/11/074904378/ombudsman-duga-pengangkatan-asn-malaadministrasi-pj-gubernur-banten-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke