Salin Artikel

Kisah Nenek Sarumi, Sedih Dapat Ganti Rugi Rp 6,4 Miliar: Harus Mulai Usaha dari Nol Lagi

KOMPAS.com - Dapat uang ganti rugi (UGR) sebesar RP 6,4 miliar, tidak membuat seorang nenek bernama Sarumi (65) bahagia.

Sarumi justru mengaku sedih dan bingung setelah menerima UGR dari pemerintah usai terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen, Selasa (9/5/2023).

Dia sedih lantaran rumah dan tempat usahanya seluas 920 meter di Jalan Magelang-Yogyakarta, Desa Pabelan bakal digusur untuk pembangunan jalan tol.

Di lokasi itu pula, dia merintis usaha penjualan cobek batu, nisan batu, dan aneka kerajinan batu Merapi sejak 25 tahun lalu.

“(Perasaan setelah terima UGR) susah karena enggak punya tempat. Harus mulai usaha dari nol lagi,” ujar Sarumi, Rabu (10/5/2023).

Setelah sepakat menerima UGR, praktis dirinya sudah tidak berhak atas kepemilikan tanah dan bangunan rumah yang sudah ditempati puluhan tahun itu.

Dia pun harus segera pindah dan mencari lahan atau rumah baru di lokasi lainnya.

“Sudah tidak punya tanah lagi. Rumah dan tempat usahanya terdampak (proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen)," imbuh nenek empat cucu itu.

UGR itu akan digunakan untuk membeli tanah dan rumah baru.

Namun, sampai saat ini dia mengaku belum mengetahui persis lokasi untuk pindah.

Untuk sementara waktu, dia akan tinggal di rumah anaknya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani mengatakan, pembayaran UGR di Desa Pabelan merupakan tahap pertama dengan jumlah 92 bidang.

Sedangkan total yang terdampak jalan tol Yogyakarta-Bawen di desa tersebut sebanyak 239 bidang.

Adapun rinciannya, milik perorangan 209 bidang tanah, saluran air 23 bidang, serta tanah wakaf dan tanah kas desa (TKD) ada 7 bidang.

“Dari 92 bidang, orangnya ada 110. Nilai luasnya 4,4 hektar dengan nilai UGR Rp 88,6 miliar. Alhamdulillah pembayaran kali ini damai (para ahli waris), semuanya mendukung,” ujar A. Yani.

Untuk pembayaran tahap selanjutnya, kata dia, direncanakan pada 16 Mei 2023 dengan total yang disetujui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) ada 18 bidang tanah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Muhammad Mustanir menyebutkan, pemberian UGR di Desa Pabelan merupakan rangkaian pembayaran tahap 11 yang disetujui oleh LMAN dengan Desa Congkrang dan Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

"Namun, dari 117 bidang tanah yang diajukan, hanya ada 111 bidang yang disetujui," sebut Mustanir.

Dari jumlah tersebut, 92 bidang tanah di Desa Pabelan, 10 bidang di Desa Congkrang, dan 9 bidang di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan.

Adapun total pembayaran di tiga desa tersebut sebesar Rp 95,98 miliar.

“Kami masih terus berproses untuk sisa bidang tanah yang belum dibayar. Termasuk mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dari LMAN,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/233057678/kisah-nenek-sarumi-sedih-dapat-ganti-rugi-rp-64-miliar-harus-mulai-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke