Salin Artikel

Bicarakan Kembali Tanah Sriwedari ke Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran: Sudah Diatensi Khusus

Permasalahan tanah Sriwedari ini dia sampaikan kepada Hadi dalam peresmian Solo sebagai kota lengkap di Pendapi Gede Kompleks Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023).

Menurut Gibran, tanah Sriwedari telah menjadi perhatian khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Pokoknya sudah diatensi khusus," kata Gibran, Rabu (10/5/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi ini mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus memperjuangkan agar tanah Sriwedari bisa kembali menjadi milik publik.

"Masih berporses terus. Masih kita perjuangkan," ungkap Gibran.

Sebagai informasi, sengketa perebutan hak milik tanah ini terjadi antara pihak keluarga ahli waris RMT Wirjodiningrat selaku penggugat dan Pemerintah Kota Solo selaku tergugat.

Sengketa ini memiliki akar masalah yang cukup panjang. RMT Wirjodiningrat sendiri merupakan perantara dalam proses pembelian lahan yang transaksinya tertanggal 13 Juli 1877.

Pada 1970, sebanyak 11 trah RMT Wirjodiningrat mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solo.

Dari gugatan itu diputuskan lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare menjadi milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Namun, Pemkot Solo tidak tinggal diam. Segala upaya hukum terus dilakukan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah Taman Sriwedari.

Saat ini, Pemkot Solo berpegang teguh pada hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan seluas 10 hektar tersebut. Dengan dikuasainya dua HP itu, Pemkot Solo saat ini mempunyai empat sertifikat tanah di Taman Sriwedari.

Keempat sertifikat tersebut yakni, HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari, HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka.

Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara serta Hak Guna Bangunan (HGB) 73 yang dimanfaatkan untuk gedung Bank Solo.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai upaya dalam membantu proses penyelesaian sengketa dan konflik terkait Taman Sriwedari, Surakarta, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian R B Agus Widjajanto mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali dokumen-dokumen pertanahan yang selama ini menjadi bukti dalam proses di pengadilan.

"Secara simultan, kita bisa melakukan beberapa upaya, kita akan melakukan review kembali terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar dan bukti selama proses ini berjalan di pengadilan," ungkap Agus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (24/6/2022).

Setelah dokumen lengkap, upaya selanjutnya adalah berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA), khususnya Ketua Kamar Perdata untuk memohon petunjuk langkah apa yang harus dilakukan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/180535178/bicarakan-kembali-tanah-sriwedari-ke-menteri-atr-bpn-hadi-tjahjanto-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke