Salin Artikel

Kasus Bos Ajak "Staycation", Ridwan Kamil Desak Polisi Terapkan Pasal Pidana

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil desak polisi untuk menerapkan pasal pidana terkait kasus dugaan pelecehan bos ajak staycation (menginap di hotel) untuk perpanjangan kontrak karyawati.

"Kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar undang-undang 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).

Emil pun mendukung aksi pelaporan tindak pelecehan seksual itu. Berdasarkan informasi yang ia terima, tindakan mesum itu dilakukan oleh level pimpinan menengah salah satu perusahaan di wilayah Cikarang.

"Oknum middle management ya bukan level direksi dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera. Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian lagi," jelasnya.


Seperti diberitakan, seorang karyawati yang diajak jalan berdua oleh bos perusahaan demi memperpanjang kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi.

Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Simanjuntak pun mengimbau karyawati lainnya yang turut mengalami pengalaman serupa untuk ikut melapor.

"Kami persilahkan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi," kata Hotma, Minggu (7/5/2023).

"Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban," ucap Hotma melanjutkan

Hotma menuturkan, kepolisian nantinya juga akan memanggil bos perusahaan yang dilaporkan oleh korban, untuk menggali keterangan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/160628478/kasus-bos-ajak-staycation-ridwan-kamil-desak-polisi-terapkan-pasal-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke