Salin Artikel

Polisi Gagalkan Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Senilai Rp 344 M di Jambi, 1 WNA Ditangkap

KOMPAS.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap karena hendak menyelundupkan 264,73 kilogram sabu cair yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 344 miliar. 

Penangkapan dilakukan aparat kepolisian di Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (2/5/2023). 

“Pelaku NB (32) adalah warga negara asing dari Iran. Barang bukti yang disita 264,73 kilogram sabu cair,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers, Rabu (10/5/2023).

Pelaku sempat kabur 

Rusdi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal penyelidikan kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringaan internasional di lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Lalu dari pendalaman itu terungkap informasi soal adanya rencana pengiriman narkoba dari jaringan internasional ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jabar. 

Menurut polisi narkoba tersebut dan dikirimkan dan diedarkan di wilayah Jambi. 

Tim gabungan Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten segera melacak seseorang yang diduga kurir.

“Pada saat pembuntutan kita terima informasi dari nelayan, ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil, Banten,” kata Kapolda.


Namun saat itu pelaku sempat melarikan diri diduga mengetahui banyak polisi berpakaian preman di sepanjang Pelabuhan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Lalu pada hari Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di Pelabuhan Tinjil, polisi mencurigai 1 unit speedboat warna putih bersandar di pinggir pantai bersama 1 kapal nelayan yang sedang bergerak dari arah pantai menuju laut.

“Pada saat petugas mendekat ke kapal nelayan, 1 orang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan 3 orang yang salah satunya WNA,” katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Rusdi, pelaku masuk dan membawa sabu ke Indonesia via jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan dari Iran.

Lalu kapal akan dipindah ke speedboat menuju daratan untuk diserahkan kepada jaringan tersangka.

“Sabu cair tersebut dimuat di dalam jeriken yang dicampur dengan bensin untuk menyamarkan sabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan,” kata dia.

Dalam penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya 1 unit speedboat warna putih merk Yamaha 85 PK,

Untuk saat ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/155614878/polisi-gagalkan-penyelundupan-264-kg-sabu-cair-senilai-rp-344-m-di-jambi-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke