Salin Artikel

Dendam Dipukuli Buat Husen Tega Mutilasi dan Cor Bosnya di Semarang: Setiap Ada Kesalahan Kecil, Dia Pasti Main Tangan

Meski belum lama bekerja di sana, sekitar satu bulan sejak awal Ramadhan, Husen nekat membunuh bosnya, Irwan Hutagalung (53), yang telah memberinya pekerjaan.

"Saya sakit hati kepada korban karena sering dipukuli. Dipukuli karena setiap ada kesalahan kecil, pasti dia main tangan, seperti pas ada pesanan galon salah kirim. Namanya orang baru, mungkin salah jualin harganya, mesin RO rusak buat pengisian air," ungkap Husen di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2203).

Husen mengungkapkan, bosnya sangat baik saat awal merekrut dirinya. Ia berhenti bekerja di Warmindo dan pindah ke toko air minum itu. Namun, ia menilai perlakuan bosnya berubah menjadi kasar seiring berjalannya waktu.

Sementara ssaat ditanya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengenai dirinya yang tidak memilih keluar dan berhenti dari pekerjaan itu, Hasan mengaku diancam akan dibunuh oleh bosnya.

"KTP saya pertama ditahan; kedua, saya diancam kalau sampai keluar dari kerjaan itu, saya yang dihabisin. Saya mau dibunuh," akunya.

Setelah melakukan pelarian ke kampung halamannya di Banjarnegara, ia ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.

Ditanya soal pembunuhan sadis itu, dirinya dengan santai mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

"Enggak nyesel. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Hasan.

Dengan enteng, ia menceritakan proses pembunuhan dengan tanpa ampun. Menusuk pipi korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecor tubuhnya dengan semen di lorong samping toko tempatnya bekerja.

Usai aksi kejam itu, ia membawa kabur uang korban sebanyak Rp 7 juta dan sepeda motor Yamaha Byson milik korban dalam pelarian ke rumah temannya di Banjarnegara.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/145205978/dendam-dipukuli-buat-husen-tega-mutilasi-dan-cor-bosnya-di-semarang-setiap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke