Salin Artikel

Pegawai Depot Air Isi Ulang Semarang Tersangka Mutilasi dan Pengecoran Bosnya: Enggak Nyesal, Saya Puas

SEMARANG, KOMPAS.com - Pegawai toko air minum AHS Arga Tirta yang bernama Muhammad Husen (28) ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya, Irwan Hutagalung (53), di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.

Menurut pengakuan Husen, aksi kejam itu dia lakukan atas dasar balas dendam karena kerap dipukuli bosnya bila salah dalam bekerja.

Usai melakukan pembunuhan sadis itu, dirinya dengan santai mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.

"Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Husen di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2203).

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah menginterogasi sejumlah saksi. Pihaknya mendapat keterangan bahwa sampai Kamis (4/5/2023) malam, warga sekitar masih melihat aktivitas korban. Hasil penyelidikan mengarah kepada Hasan.

Akhirnya polisi memburu tersangka ke kampung halamannya di Banjarnegara. Namun, ternyata Husen bersembunyi di rumah temannya yang bernama Feri. Ia juga membawa kabur uang Rp 7 juta dan sepeda motor Yamaha Byson milik korban.

“Nah, pada hari Jumat korban tidak terlihat, ternyata dieksekusi Kamis malam saat korban tidur nyenyak,” jelas Irwan.

Diceritakan, Husen berpamitan kepada Yuli, rekan kerjanya, bahwa dirinya hendak pulang kampung ke Banjarnegara pada Sabtu lalu.

Kecurigaan muncul lantaran Yuli hendak memberikan gorengan ke toko, tetapi beberapa kali toko tertutup.

Yuli akhirnya menyampaikan hal itu ke Is Wargono, selaku pemilik bangunan ruko yang disewa korban untuk berjualan isi ulang air minum.

Is Wargono kemudian meminta suaminya menemani Yuli mengecek toko, Sabtu (10/5/2023). Setelah memasuki toko, ia tak melihat tanda kehidupan dan justru mencium bau busuk. Namun, kala itu keduanya mengira bau tersebut hanya bangkai tikus.

“HN mengaku mau pulang ke Banjarnegara,” tutur Is, Senin (9/5/2023).

Polisi menduga korban telah dianiaya, dimutilasi, dan dicor menggunakan semen di toko air minum isi ulang miliknya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana, dengan ancaman penjara sekurang-kurangnya 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/10/133612278/pegawai-depot-air-isi-ulang-semarang-tersangka-mutilasi-dan-pengecoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke