Salin Artikel

Cabuli Dua Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Ende Ditangkap

ENDE, KOMPAS.com - YD (37), warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Maukaro pada Sabtu (6/5/2023).

"Kasus ini dilapor ke Polsek Maukaro dengan nomor polisi LP/B/02/V/2023/SPKT/SEK. MAUKARO/POLRES ENDE/POLDA NTT, tanggal 6 Mei 2023," ujar Yance kepada wartawan di Ende, Selasa (9/5/2023).

Kasus itu kemudian diselidiki aparat dari Satuan Reksrim Polres Ende. Setelah mendapat cukup bukti, polisi kemudian menangkap pelaku di wilayah Maukaro pada Minggu (7/5/2023).

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Ende untuk menjalani pemeriksaan.

Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Ende sejak Senin (8/5/2023) kemarin," pungkas Yance.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/09/164528778/cabuli-dua-anak-tiri-yang-masih-di-bawah-umur-pria-di-ende-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke