Salin Artikel

Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Direktur PT AMG Kembalikan Kerugian Negara Rp 800 Juta

MATARAM, KOMPAS.com - Direktur PT AMG, berinisial PSW, yang menjadi tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengembalikan uang kerugian negara akibat kasus korupsi itu.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera.

Efrien mengatakan, PSW mengembalikan uang setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik pidana khusus (Kejati) NTB pada Selasa (9/5/2023).

"Penyidik Kejati NTB melaksanakan pemeriksaan tambahan pada tersangka PSW terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang pasir besi PT AMG di Lombok Timur dan telah dilaksanakan penitipan pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan dari tersangka PSW senilai Rp 800 juta," kata Efrien melalui pesan singkat.

Efrien menjelaskan, meskipun tersangka PSW telah mengembalikan kerugian negara, namun hal itu tidak menghapus tidak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Tidak menghapus pidana. Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya," kata Efrien.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejati NTB menetapkan Direkrut PT AMG inisial PSW sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur pada Kamis (13/4/2023).

Sebelum ditangkap, PSW sempat menjalani pemeriksaan penyidik di Jakarta dari pukul 9 pagi, hingga akhirnya ditetapkan tersangka dan dibawa ke Kejati NTB sekitar pukul 15.00 Wita.

Selain PSW, kejaksaan terlebih dahulu menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin dan seorang dari pihak PT AMG berinisial R sebagai tersangka kasus yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/09/155020878/kasus-korupsi-tambang-pasir-besi-di-lombok-timur-direktur-pt-amg-kembalikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke