Salin Artikel

Petani di Ambon Perkosa Siswi SMA di Penginapan, Pelaku Ancam Sebar Foto Korban

Pelaku pemerkosaan diketahui berinisial WDF, pria paruh bayah berusia 50 tahun dan korban ANF masih berusia 15 tahun. WDF berulang kali memerkosa ANF. 

Terakhir pelaku melancarkan aksinya setelah memaksa mengajak korban ke sebuah penginapan melati di Ambon pada 21 April 2023 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ini sudah lima kali mencabuli korban dan lokasinya ini di berbagai tempat yang berbeda,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janate Stephanie Luhukay wartawan, Senin (8/5/2023).

Janete mengatakan sebelum kasus tersebut terbongkar, korban yang saat itu baru saja pulang sekolah sempat diajak pelaku makan bakso tak jauh dari sebuah pangkalan ojek di Kecamatan Nusaniwe.

Saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku, namun karena terus dipaksa ia akhirnya menuruti ajakan pelaku. Setelah itu korban langsung dibawa ke sebuah penginapan melati di Kecamatan Nusaniwe.

“Pelaku terus memaksa korban untuk mengikutinya sambil memegang tangan korban pelaku menarik korban hingga akhirnya korban pun dibawa dengan motor pelaku ke penginapan,” katanya.

Menurut Janete sesampainya di penginapan, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.

Saat itu, korban sempat melawan namun pelaku meminta korban agar mengganti semua uang yang sudah diberikan kepada korban.

Selain itu pelaku juga mengancam akan menyebar foto-foto terlarang milik korban jika korban tidak mau menuruti keininginan pelaku.

“Jadi saat korban menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan dia juga mengancam akan memviralkan foto korban. Karena ketakutan korban akhirnya menuruti,” katanya.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi setelah korban mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada orangtuanya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

“Saat ini sudah jadi tersangka dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan tersnagka mengakui bahwa dia telah lima kali mencabuli korban,” katanya.

Adapun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/08/161800178/petani-di-ambon-perkosa-siswi-sma-di-penginapan-pelaku-ancam-sebar-foto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke