Salin Artikel

Pegawai Honorer Sikka Berlagak seperti Polisi, Ancam Borgol dan Rampas Ponsel Korbannya

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Polres (Polres) Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, HYN berlagak seperti polisi dan merampas ponsel pasangan berinisial FTL (20) dan ESMB.

"Kejadiannya di Monumen Tsunami, yang beralamat di Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (15/4/2023) malam," ujar Nyoman saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (8/4/2023).

Kronologi

Nyoman menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban, FTL (20) bersama kekasihnya, ESMB sedang duduk di halaman Monumen Tsunami.

Keduanya sempat melihat pelaku sedang berdiri dan berbicara dengan dua orang di lokasi tersebut.

Tak berselang lama, pelaku mendekati keduanya sambil menanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun korban mengaku tidak membawanya.

"Pelaku semakin mendekat ke arah korban seperti mau mencium dan tangannya seakan hendak memegangi bagian tubuh korban," ujarnya.

Ancam memborgol

Tindakan pelaku membuat korban takut, terlebih ia merasakan aroma alkohol dan celana pelaku sudah dalam keadaan setengah terbuka.

Saat itu pelaku melihat korban sedang memegang telepon seluler miliknya. Dia lalu merampas. Korban sempat berusaha menahan, namun tidak berhasil.

"Pelaku berlagak seperti anggota polisi dan berkata akan memborgol keduanya," katanya.

Mendengar pernyataan pelaku, korban meminta pelaku untuk membawa mereka ke kantor polisi, asalkan ponselnya dikembalikan.

Bahkan korban sempat berteriak meminta tolong namun tidak ada satu orang pun yang membantu.

Pelaku kemudian menyimpan ponsel milik korban di dalam saku celana belakang dan berjalan menjauh dari korban.

"Korban berusaha mengejar pelaku. Namun ketika korban sudah dekat. Pelaku berkata sini om cium kalau mau ambil HP," jelasnya.

Pelaku pergi meninggalkan taman Monumen Tsunami dengan menggunakan motornya. Kekasih korban sempat mengikuti pelaku dari belakang, namun kehilangan jejak.

Setelah peristiwa itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Sikka.

"Setelah terima laporan aparat kemudian menangkap pelaku. Saat ini sudah ditahan," pungkas Nyoman.

HYN dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/08/131333578/pegawai-honorer-sikka-berlagak-seperti-polisi-ancam-borgol-dan-rampas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke