Salin Artikel

Telusuri Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin, Polda Sumut Gandeng KPK dan PPATK

KOMPAS.com - Kasus dugaan gratifikasi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai pengawas gudang solar ilegal di dekat rumahnya terus ditelusuri tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Selain itu, polisi juga memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin.

"Polda Sumut sudah berkoordinasi dan bekerjasama dengan KPK, PPATK terkait perkara gratifikasi serta penelusuran harta kekayaan dan LHKPN AKBP Achiruddin," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/2023) sore.

Hadi menjelaskan, Achiruddin mengakui telah menerima uang jasa pengawasa gudang solar ilegal dari PT Almira.

Namun demikian, petugas masih mendalami besaran uang yang diterima oleh Achiruddin.

Sebelumnya sempat disebut Achiruddin menerima Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas gudang.

"AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR," katanya.


Pemblokiran rekening

Hadi juga membenarkan bahwa tim penyidik Poldak Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK terkait dugaan gratifikasi terahadap Achiruddin itu.

"Sudah itu Jumat kemarin, yang saya ketahui penyidik Krimsus kirim surat ke PPATK, tentang pemberitahuan penanganan kasus dugaan TPPU dengan TPA Undang-Undang Korupsi," ujarnya.

Sementara itu PPATK sendiri telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan yang merupakan anak kandung Achiruddin.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://regional.kompas.com/read/2023/05/05/152827578/telusuri-dugaan-gratifikasi-akbp-achiruddin-polda-sumut-gandeng-kpk-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke