Salin Artikel

Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Akan Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

JAYAPURA, KOMPAS.com - SRR, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut akan kooperatif menghadapi kasus hukumnya.

Hal itu disampaikan oleh rekannya yang juga pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

“Tadi saya baru ketemu SRR. Dia bersedia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan,” kata Petrus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (3/4/2023).

Petrus mengatakan, pihaknya perlu melihat hasil pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat SRR sebagai advokat yang selama ini menangani kasus korupsi dugaan gratifikasi oleh Lukas Enembe.

“Begini, kita kan belum melihat keterangan seperti apa. Apakah dia (SRR) merintangi atau seperti apa? SRR kan diperiksa dan kita belum tahu,” katanya.

Dia menyebutkan, jika pengacara menjalankan tugas pokoknya dalam melakukan pendampingan dan memberikan saran serta pendapat terhadap kliennya dalam pemeriksaan, maka tidak bisa dianggap sebagai sebuah tindak pidana perintangan.

“Kalau pengacara memberikan nasihat dan bertemu orang tidak bisa dinggap merintangi,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka pengacara Lukas ini berdasarkan pada kecukupan alat bukti.

“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/05/03/221448778/jadi-tersangka-perintangan-penyidikan-pengacara-lukas-enembe-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke