Salin Artikel

Korupsi Anggaran Covid-19, 2 eks Pejabat Pemkab Serang Divonis 1 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang selama 1 tahun penjara.

Keduanya yakni mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya.

Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebut, kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 3 miliar.

Keduanya, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Amar putusannya sudah dibacakan hakim 16 April lalu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/5/2023).

Oleh hakim, kedua terdakwa tidak dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti.

Dikatakan Rezkinil, vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya selama 7,5 tahun denda Rp 350 juta dan uang pengganti Rp 1,4 miliar.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding.

"Putusan tidak sesuai dengan tuntutan, jadi JPU menyatakan banding," beber dia.

Dalam uraian jaksa, perbuatan terdawka berawal dari Disnakertrans mendapat bantuan Rp 3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada 2020. Anggaran itu untuk dialokasikan  penanganan Covid-19 dan pemulihan dampak ekonomi.

Dana bantuan itu pun disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan Pemkab Serang dipergunakan untuk pembuatan wastafel portable sebanyak 112 unit, pembelian masker sebanyak 44.000 lembar, pembelian 4.000 hazmat, dan pembuatan face shield pada 2020.

Namun, kedua terdakwa melakukan audensi pada Agustus 2020 dengan Lembaga kebijakan pengadaan barang mengenai dana bantuan Rp 3 miliar itu.

Pada pertemuan itu, disampaikan bahwa bantuan tersebut harus digunakan untuk pelatihan, bukan pengadaan barang.

Pada 25 Agustus 2020, terdakwa mengirimkan surat ke Bupati Serang Tatu Chasanah mengenai perubahan penggunaan anggaran.

Anggaran Rp 3 miliar yang awalnya disepakati untuk pengadaan masker dan lainnya itu diganti menjadi pelatihan menjahit masker hingga APD untuk masyarakat terdampak.

Pada Oktober, Bupati Serang mengeluarkan SK mengenai Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sebagai tempat pemberdayaan masyarakat terdampak Covid-19.

Adapun lembaga yang dipilih adalah Wiyata Multi Karya, Gaya Busana, Mawar Melati, Karisma, Julia Jaya, dan Raudhatul Athfal.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/03/183026878/korupsi-anggaran-covid-19-2-eks-pejabat-pemkab-serang-divonis-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke