Salin Artikel

3 Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Depan Rumah Jabatan Gubernur NTT Ditangkap, 2 di Antaranya Pegawai Honorer

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang Kota Komisaris Besar Rishian Krisna mengatakan, tiga pelaku yakni EJB (24), YSRD (24), dan SRD (27).

"Tiga pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda Selasa (2/5/2023) tadi malam," kata Krisna kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/5/2023) pagi.

Krisna menyebutkan, tiga pelaku ini bersama-sama menganiaya korban di Jalan El Tari depan rumah jabatan Gubernur NTT, hingga korban meninggal dunia. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Dia memerinci, pelaku EJB (24) dan SRD (27) merupakan pegawai honorer pemerintahan, sedangkan YSRD (24) merupakan karyawan swasta.

Krisna menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya melintas di depan para pelaku.

Saat itu, para pelaku sedang duduk sambil mengonsumsi minuman keras di depan rumah jabatan Gubernur NTT. Salah seorang pelaku, SRD (27), merupakan teman dekat korban.

Saat melintas, terdengar ada suara teriakan dan setelah lewat beberapa meter korban turun dari sepeda motor dan mendatangi para pelaku.

Korban dan temannya lalu dikeroyok hingga meninggal dunia. Setelah itu ketiga pelaku kabur.

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung menyelidiki di lapangan dengan mengumpulkan data dari para saksi di tempat kejadian perkara sehingga mengerucut kepada ketiga orang terduga pelaku," kata Krisna.

Dua orang terduga pelaku ditangkap di Lapangan Taspen, Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Ketiga terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menurut Krisna, keberhasilan penangkapan ketiga terduga pelaku merupakan doa dan kerja sama dari keluarga dan masyarakat Kota Kupang sehingga dalam waktu 3x24 jam para terduga pelaku dapat diamankan.

“Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu tiga hari, pelaku sudah harus ditangkap, dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras,"kata Krisna.

Terkait kejadian itu, Krisna mengimbau warga Kota Kupang, apabila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana atau kejahatan, segera melapor ke Pos Polisi terdekat atau ke Call Center bebas pulsa Polri di nomor 110.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/03/103621578/3-pelaku-pembunuhan-mahasiswa-di-depan-rumah-jabatan-gubernur-ntt-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke