Salin Artikel

Hari Buruh, Ratusan Pekerja di Aceh Desak Qanun Ketenagakerjaan Disahkan

Massa buruh bergerak dari Masjid Raya Baiturrahman, simpang lima, dan berakhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam orasinya, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh Habibi Inseun meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tentang ketenagakerjaan dan mencabut UU Cipta Kerja dan Omnibus Law yang telah lama bergulir.

Massa juga menyuarakan mengenai Pemutusan Hak Kerja (PHK), Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan, upah di bawah standar, status kerja yang kurang jelas, hingga perlindungan buruh sektor perkebunan.

Selain itu, SPA juga menolak RUU Kesehatan. Mereka mendesak pemerintah melakukan reformasi agraria dan kedaulatan pangan.

"Isu-isu tentang kesejahteraan tetap menjadi isu yang kita sampaikan tahun ini termasuk tentang jaminan sosial, maka ini akan tetap kita suarakan," katanya, Senin (1/5/ 2023).

Serikat Pekerja Aceh (SPA) juga mendesak agar Qanun (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh di Aceh.

“Kearifan lokal yang ada dalam qanun harus segera diimplementasikan untuk buruh di Aceh,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Aceh, Akmil Husen yang turut hadir dalam peringatan May Day tersebut mengatakan, untuk Qanun Nomor 7 tentang Ketenagakerjaan telah masuk dalam Prolegda 2023.

Sedangkan untuk permasalahan perusahaan yang belum membayar THR lebaran tahun ini, pihaknya telah menyelidiki persoalan itu.

Disnaker juga meminta perusahaan untuk segera membayar THR di tahun ini dan tidak mencicil.

Aksi unjuk rasa para buruh di Banda Aceh tersebut dilakukan secara damai dengan melakukan orasi.

Setelah berorasi di depan Masjid Raya Baiturrahman, masa buruh melakukan longmarch ke Bundaran simpang lima dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyampaikan tuntutannya.

Puluhan petugas keamanan dari Polresta Banda Aceh dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berjaga-jaga di tiga titik tersebut sejak pukul 08.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/01/133622578/hari-buruh-ratusan-pekerja-di-aceh-desak-qanun-ketenagakerjaan-disahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke