Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Ludahi Imam Masjid di Bandung, WN Australia Jadi Tersangka | Kasus Penemuan Mayat di Bandara Kualanamu

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (43) ditetapkan sebagai tersangka usai meludahi imam masjid.

Polisi menjerat BCAA dengan Pasal 335 dan 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

BCAA meludahi imam masjid yang sedang menyalakan rekaman murotal (pembacaan) ayat Al Quran melalui pengeras suara di Masjid Jami Al Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Jumat (28/4/2023).

Berita lainnya, seorang perempuan bernama Aisiah Sinta Dewi (38) ditemukan tewas di bawah lift di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban terjatuh di lorong lift usai membuka paksa pintu lift di depannya.

Terkait kejadian ini, PT Angkasa Pura Aviasi menyebutkan bahwa kondisi lift Bandara Kualanamu dalam kondisi baik.

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Minggu (30/4/2023).

Setelah diperiksa selama 10 jam, BCAA, WN Australia yang meludahi seorang imam masjid di Bandung, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melakukan gelar perkara bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4/2023).

Budi mengatakan, sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk rekaman CCTV masjid, sudah dikumpulkan petugas. Polisi juga sudah meminta keterangan saksi ahli.

"Yang pasti semua alat bukti kita sudah ambil semua, saksi-saksi minta (dimintai) keterangan ada lima. Nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," ucapnya.

Baca selengkapnya: WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Jadi Tersangka

Pihak Bandara Kualanamu memberikan penjelasan terkait insiden terjatuhnya Aisiah Sinta Dewi dari lift bandara setempat. Kejadian ini mengakibatkan Aisiah meninggal.

Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur menuturkan, peristiwa bermula saat korban berada di lift dua pintu di bandara tersebut.

Menurut Dedi, sewaktu Aisiah tiba di lantai dua, akses masuk dan keluar dari lift berbeda. Dalam rekaman CCTV, pintu yang terbuka adalah pintu yang berada di belakang korban.

Aisiah terlihat memaksa membuka pintu yang ada di depannya. Namun, beberapa detik kemudian, dia terjatuh ke lorong lift.

Mengenai kondisi lift, Dedi memastikan bahwa kondisinya baik.

"Konstruksi lift sejak awal pembangunan bandara sudah disesuaikan dengan desain konstruksi bangunan terminal Bandara Internasional Kualanamu. Pada saat pencarian (korban) dan pemeriksaan bersama keluarga korban, kondisi lift beroperasi dengan baik dan tidak ada kendala atau masalah," ungkapnya, Sabtu, (29/4/2023).

Baca selengkapnya: Manajemen Kualanamu Sebut Lift Bandara, Lokasi Ditemukannya Mayat Aisiah, Beroperasi Normal Saat Kejadian

Kawasan Puncak dipadati warga pada Minggu (30/4/2023).

Akibat kemacetan yang terjadi, Kurniawan (38), tidak bisa masuk antrean ke arah Bogor saat check-out atau keluar dari salah satu hotel di kawasan Puncak Bogor.

Lantaran tak ingin terjebak kemacetan seperti sehari sebelumnya, Kurniawan lantas memilih jalur alternatif.

"Kasihan anak-anak dan istri, makanya ini mending lewat jalur lain saja, semoga lancar," tutur warga Jakarta ini, Minggu.

Adapun Abdul Azis (30), warga Bekasi, Jabar, berencana akan menginap lagi di hotel daripada harus terjebak macet.

"Kalau memang masih lama sepertinya check in lagi. Pulang paling besok mumpung tanggal merah," jelasnya.

Baca selengkapnya: Terjebak One Way di Jalur Puncak, Pengendara Pilih Jalur Alternatif hingga Menginap Lagi

AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima uang jasa pengawas gudang solar milik PT A sejak 2018.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, gudang solar itu ilegal karena tidak terdaftar di Pertamina.

Terkait hal ini, penyidik masih terus mendalami besaran uang yang diterima oleh mantan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional (Kabag Bin Opsnal) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT A sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," terangnya, Sabtu.

Gudang solar tersebut berjarak empat rumah dari tempat tinggal Achiruddin di Medan, Sumut.

Baca selengkapnya: AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Uang Jasa Pengawas Gudang Solar Ilegal sejak 2018

Banjir melanda jalur Penatapan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut, Minggu.

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karo, @polantas_karo, banjir mengalir deras dan menggenangi ruas jalan arah Berastagi-Medan dan sebaliknya.

Salah satu petugas yang berada di lokasi menyebutkan bahwa banjir disebabkan hujan deras yang mengguyur wilayah itu.

"Kami melaporkan dari (pabrik) Aqua Berastagi bahwasannya terjadi hujan deras yang mengakibatkan banjir dari atas bukit Penatapan dan kedua jalur baik dari jalur Deli maupun Berastagi ke Deli sangat terhambat," paparnya, Minggu sore.

Tampak dalam video sejumlah penumpang sepeda motor tampak antrean kendaraan di jalur tersebut.

Baca selengkapnya: Diterjang Banjir, Jalur Penatapan Berastagi Macet Parah

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandaung, Agie Permadi; Kontributor Medan, Rahmat Utomo; Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: David Oliver Purba, Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/05/01/070235178/populer-nusantara-ludahi-imam-masjid-di-bandung-wn-australia-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke