Salin Artikel

Pengemudi Honda Freed Pakai Pelat Nomor Dinas Polisi Dilepas, Hanya Disanksi Tilang

SERANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisan akhirnya melepas MAT (19), pengemudi Honda Freed dengan pelat nomor dinas polisi. MAT hanya diberikan sanksi tilang oleh Unit Gakkum Ditlantas Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, hasil gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum akan dilimpahkan ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Banten.

"Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan dengan persangkaan pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata Didik melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Didik menjelaskan, kendaraan yang digunakan MAT legal, dengan dibuktikan adanya surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

Sehingga, lanjut Didik, pengemudi tidak dapat dikenakan pidana dengan perbuatannya menggunakan pelat polisi saat di jalan raya.

"Terhadap suatu peristiwa pidana baik kejahatan maupun pelanggaran proses pelaksanaan penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah mengingat karena akan timbulkan ne bis in idem (satu pelaku, peristiwa yang sama) dipidana dua kali," jelas Didik.

"Sehingga penangan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," sambung dia.

Sebelumnya, kendaraan Honda Freed diamankan petugas patroli jalan raya (PJR) Induk Serang Timur di jalan tol Tangerang Merak KM 40 arah Jakarta pada Selasa (25/4/2023) pagi.

Saat itu, petugas mencurigai kendaraan yang menggunakan pelat nomor Polri, rotator dan sirine

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sebelum akhirnya berhasil diberhentikan ketika akan transaksi di gerbang tol Cikupa.

Saat diamankan, pengendara mengaku menggunakan pelat dinas polisi, rotator dan sirine agar cepat sampai tujuan, dan bebas dari kemacetan.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/28/142657078/pengemudi-honda-freed-pakai-pelat-nomor-dinas-polisi-dilepas-hanya-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke