Salin Artikel

Suap PMB Unila, Karomani Dituntut Bayar Rp 10,2 Miliar dan 10.000 Dolar Singapura

LAMPUNG, KOMPAS.com - Selain dituntut 12 tahun penjara, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karomani membayar uang kerugian negara atas perkara suap di Fakultas Kedokteran (FK) Unila itu.

Jumlah uang kerugian negara yang disebabkan oleh Karomani disebutkan mencapai sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura atau setara Rp 110 juta.

"Menurut terdakwa membayar uang kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura," kata Jaksa Widya Hari Sutanto, Kamis sore.

Jaksa menyatakan uang pengganti kerugian negara itu harus dibayar sebulan setelah putusan inkrah.

Jika terdakwa Karomani tidak bisa membayar uang kerugian negara itu, maka harta bendanya akan disita dan dilelang sebagai pembayaran.

"Jika terdakwa tidak membayar uang kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman selama tiga tahun penjara," kata Jaksa Hari.

Atas tuntutan ini, Karomani menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) pribadi.

"Sidang mendatang saya akan memberikan pledoi atas tuntutan jaksa ini," kata Karomani seusai sidang.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko juga menyatakan akan memberikan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

"Ada beberapa hal yang akan kita fokuskan dalam pembelaan nanti," kata Handoko.

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (27/4/2023) sore.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/27/172952778/suap-pmb-unila-karomani-dituntut-bayar-rp-102-miliar-dan-10000-dolar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke