Salin Artikel

WN Papua Nugini Ditangkap karena Menyelundupkan Ganja ke Keerom Papua

KEEROM, KOMPAS.com - Seorang warga negara Papua Nugini berinsial AI (23) ditangkap otoritas keamanan di Keerom, Papua, karena diduga menyelundupkan ganja seberat 5,4 kilogram.

AI ditangkap bersama dua terduga pelaku lain, yakni GAB (27) dan OM (23). Ketiganya ditangkap petugas Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Yonif 132/BS Pos KM 76 saat melakukan kegiatan sweeping rutin di Jalan Trans Jayapura-Wamena, Kampung Uskuar, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, pada Minggu (23/4/2023).

Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Bayu Sudarmanto membenarkan tentang penangkapan pelaku penyelundupan ganja tersebut.

“Para pelaku yakni GAB (27), OM (23) dan AI (23) membawa ganja kering yang telah dikemas dengan bungkus plastik sebanyak 178 bungkus dan siap diperjualbelikan. Dari hasil pemeriksaan salah satu pelaku AI (23) merupakan warga negara PNG,” kata Bayu kepada awak media di Makorem, Rabu (26/4/2023).

Bayu mengatakan, pelaku mengaku ganja kering tersebut akan dibawa ke daerah Arso dan diserahkan kepada seseorang berinisial RN yang selanjutnya akan dijual di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya dengan harga Rp 1 juta per bungkus.

“Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir pada masa penugasan Satgas Pamwiltasrat RI-PNG Kolakops 172/PWY yang tergelar saat ini yaitu Yonif 132/BS dan Yonif 143/TWEJ telah berhasil mengamankan sejumlah kurang lebih 25 kilogram ganja beserta pelakunya,” kata Kasrem yang juga sebagai Wadankolakops 172/PWY.

Bayu membeberkan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil dari sinergi yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri, BNN, Bea Cukai, Imigrasi dan masyarakat. Aparat juga berhasil mengungkap adanya sindikat narkotika yang terorganisir. Begitu juga dengan lokasi pembudidayaan ganja yang berada di wilayah Papua Nugini yang membuat aparat kesulitan untuk masuk ke lokasi tersebut.

“Kita menyesalkan banyaknya pelintas batas (warga negara Papua Nugini) yang melakukan transaksi narkotika (ganja). Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama seluruh stakeholder. Apalagi peredarannya ditujukan kepada generasi muda Papua, khususnya usia sekolah, di mana salah satu pelaku mengaku telah mengonsumsi ganja sejak masih SMK dan sekarang menjadi pengedar. Tentunya ini akan merugikan pelajar-pelajar kita di Jayapura,” bebernya.

“Ini menjadi perhatian bersama, kalau BNN kami memiliki program pencegahan, penangkapan dan pengungkapan atau penegakan hukum. Ke depan kita sama-sama tangani dampak buruk dari narkotika jenis ganja di Papua,” katanya.

Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto mengapresiasi keberhasilan Satgas Kolakops 172/PWY atas keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ganja untuk kesekian kalinya di wilayah perbatasan.

“Ini sangat luar biasa. Kami berharap kita semua dapat selalu bersinergi dalam memberantas peredaran ganja di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura dan daerah sekitarnya, selanjutnya barang bukti dan tahanan akan kita proses di kantor Direktorat Narkoba Polda Papua,” ujarnya.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menyampaikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai UU Keimigrasian yang berlaku dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses hukum.

“Setelah WNA tersebut selesai menjalani proses hukuman, selanjutnya akan kami tahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) dan kami akan berkordinasi dengan pihak Konsulat Papua Nugini agar WNA tersebut dapat di deportasi kembali ke negara asalnya,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/26/182010678/wn-papua-nugini-ditangkap-karena-menyelundupkan-ganja-ke-keerom-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke