Salin Artikel

Kasus Persekusi 2 Wanita Pemandu Karaoke di Sumbar, Tersangka Terakhir Menyerahkan Diri ke Polisi

J (47) tersangka terakhir mendatangi Polres Pesisir Selatan, Minggu (23/4/2023) malam ditemani keluarga.

"Saudara J menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan ditemani keluarga, kemarin malam," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono kepada wartawan, Senin (24/4/2023) di Mapolres Pesisir Selatan.

Novianto yang didampingi Kasi Humas Aiptu Doni Santoso mengatakan, dengan menyerahnya J, maka seluruh tersangka kasus persekusi 2 wanita pemandu karaoke itu berhasil diamankan semuanya.

Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, yaitu AK (38) di rumahnya di Pasar Gompong, Lengayang pada Kamis (20/4/2023) dini hari.

Kemudian satu orang lainnya, E (48) datang menyerahkan diri bersama keluarganya, Kamis sore.

Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus persekusi 2 wanita pemandu karaoke itu setelah memeriksa 15 saksi dan menggelar perkara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana panjang korban, pakaian dalam dan lainnya.

Selain itu, polisi telah memberi garis polisi untuk kafe N, lokasi koban dibawa warga lalu diarak, diceburkan ke tepi laut hingga ditelanjangi.

Menurut Novianto, tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, dua orang wanita diduga sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat diarak warga dan dicebur ke laut.

Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial instagram matarakyat_sumbar.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak seorang perempuan yang diduga pemandu karaoke di malam hari.

Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya ditepi laut. Gambar wanita itu dikaburkan karena diduga ada auratnya yang tersingkap.

Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun dan mengaku tidak ada berbuat apa-apa.

Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda.

Usai kejadian korban sebenarnya sudah membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut.

Namun, belakangan korban membuat laporan polisi ke Polsek Lengayang dan selanjutnya Polres Pesisir Selatan mengambil alih kasus itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/24/110414678/kasus-persekusi-2-wanita-pemandu-karaoke-di-sumbar-tersangka-terakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke