Salin Artikel

Aniaya Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD Alor NTT Jadi Tersangka

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Alor menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Sulaiman Sing, sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Sulaiman dilaporkan ke polisi karena menganiaya Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek.

"Sudah kita tetapkan SS sebagai tersangka kemarin," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2023) pagi.

Penetapan tersangka tersebut, lanjut Jems, setelah pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka di ruangan kerjanya.

Gelar penetapan tersangka tersebut dihadiri Kepala Seksi Pengawasan Polres Alor AKP Sahlul Tamolung, Kepala Sub Bagian Hukum Aipda Budi Yasen Puling, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Iptu I Gusti Arya Putra, serta personel Polres Alor lainnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban Enny Anggrek.

Menurut Jems, setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil SS dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersangka untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan.

"Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor," kata Jems.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek, diduga dianiaya oleh Wakil Ketua DPRD Alor saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023).

Enny melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Alor.

Enny mengaku, tangan kirinya dipukul dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor saat sidang paripurna berlangsung.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/19/101118578/aniaya-ketua-dprd-wakil-ketua-dprd-alor-ntt-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke