Salin Artikel

Polisi Hentikan Kasus Tiktoker Bima, Diksi "Dajal" Bukan Tindak Pidana

Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Sebelumnya, seorang pengacara bernama Gandhi Ansori, melaporkan Bima atas dugaan pelanggaaran UU ITE.

Adapun Gandhi melaporkan Bima karena telah menyebut Provinsi Lampung "Dajal".

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Periksa tiga ahli

Pandra mengatakan, dalam penyelidikan, Polda Lampung memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono, serta satu orang ahli bahasa, Hasnawati Nasution.

Pandra mengatakan, diksi "Dajal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras (SARA) tertentu.

"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori ke Polda Lampung, pada 13 April 2023.

Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bima merupakan TikToker yang viral usai mengkritik pembangunan di Lampung yang tak maju-maju.

Bima yang saat ini berkuliah di Australia, menyoroti berbagai sektor di Lampung, seperti pendidikan dan jalan. (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/04/18/155949778/polisi-hentikan-kasus-tiktoker-bima-diksi-dajal-bukan-tindak-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke