Salin Artikel

Kronologi TikTokter Bima Dipolisikan Usai Bikin Video "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju"

KOMPAS.com - Video TikTok milik akun @awbimaxreborn viral usai melontarkan sejumlah kritikan soal kondisi Provinsi Lampung.

Bima Yudho Saputro, pemilik akun itu, mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang membuat Lampung tidak maju-maju.

Setelah video tersebut jadi perbincangan, Bima dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung oleh pengacara, Gindha Ansori Wayka.

Ia melaporkan Bima karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bermula buat video "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju"

Kasus ini bermula saat Bima mengunggah video "Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju" pada 7 April 2023 di TikTok. Ada empat hal yang Bima sorot dalam video berdurasi 3 menit 28 detik itu.

Pertama, pemuda yang sedang menjalani studi di Australia ini menuturkan soal infrastruktur yang terbatas.

"Ini banyak banget di Lampung proyek-proyek pemerintah yang mangkrak. Contohnya Kota Baru, kak. Itu dari zaman gue SD sampai sekarang, gue enggak pernah dengar kabarnya lagi," ujarnya.

Menurut Bima, pemerintah pusat sebenarnya sudah mengucurkan dana ratusan miliar rupiah untuk membangun Kota Baru. Namun, kini proyek tersebut terbengkalai.

Lalu, ia juga menyorot soal banyak jalan di Lampung yang rusak.

"Gue sering bahas jalan karena jalan itu kayak infrastruktur yang paling umum dan untuk mobilisasi ekonomi di Lampung. Tapi jalan-jalan di Lampung tuh kayak 1 kilometer bagus, 1 kilometer rusak, terus jalan ditempel-tempel doang," ucapnya.

Poin kedua, Bima menyinggung tentang pendidikan, khususnya penyaringan peserta didik yang ia pandang banyak kecurangan.

"Bahkan yang berkontribusi itu orang-orang yang bekerja di sektor pendidikan, kayak dosen nitipin anaknya, rektor nitipin keponakannya, ini apa sih?" ungkapnya.

Dalam hal pendidikan ini, Bima juga mengkritik soal kunci jawaban Ujian Nasional (UN) yang tersebar sebelum ujian berlangsung.

Pada poin ketiga, Bima membahas mengenai tata kelola yang lemah, seperti korupsi, birokrasi tidak efisien, hukum tidak ditegakkan, dan adanya praktik suap-menyuap.

Pada paparan terakhirnya, Bima membicarakan tentang Lampung yang terlalu bergantung pada sektor pertanian.

"Tidak bisa dipungkiri, Lampung itu salah satu provinsi yang memproduksi banyak banget hasil pertanian, kayak jagung, beras ketan, dan lain-lain. Dan kontribusinya bisa mencapai 40% lebih. Kalian bisa cek di website-nya BI (Bank Indonesia), di situ ada statistiknya dan lain-lain," tuturnya.

Dia menilai, pertanian merupakan sektor yang rentan (vulnerable).

"Kayak fluktuatif gitu, enggak bisa stabil dan yang set harga kan yang di pusat juga gitu. Kadang-kadang anjlok, kadang-kadang naik gitu," jelasnya.

Berselang beberapa hari setelah video itu diunggah, Bima dilaporkan ke Polda Lampung oleh Gindha Ansori Wayka terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kita sudah laporan polisi, sudah masuk tanggal 13 April 2023," terangnya, dikutip dari Kompas TV.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mengungkapkan, dirinya bukan melaporkan Bima terkait isi kritiknya kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

"Yang kita soal adalah bukan kritiknya kepada pemerintah, bukan, tetapi dia kemudian menyebut, 'Gue berasal dari provinsi yang satu ini Dajjal'. Dia menunjuk itu," bebernya.

Kata "Dajjal" yang dimaksud Gindha diucapkan Bima sewaktu memperkenalkan diri di awal video.

"Buat yang baru ngelihat video ini di FYP (For Your Page) kalian, kenalin nama gue Bima. Gue berasal dari provinsi yang satu ini, Dajjal," sebut Bima.

Gindha mengaku keberatan dengan penggunaan diksi itu, sehingga ia lantas melaporkan Bima.

"Sehingga ini bukan menjadi penyebar hoaks, bukan, tetapi kemudian dia melakukan dugaan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras. Karena tergolong SARA sebagaimana di dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2," urainya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya pelaporan tersebut.

"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," tandasnya kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Pandra menerangkan, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan itu.

"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," sebutnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjabarkan bahwa polisi masih mendalami laporan tersebut. Hanya saja, untuk saat ini, penanganan kasus itu belum menjadi prioritas Polda Lampung.

"Kita fokus dulu arus mudik dan arus balik," paparnya, Senin (17/4/2023).

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan apakah Bima selaku terlapor memenuhi unsur pidana atau tidak.

Terkait adanya pelaporan terhadap Bima, juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco, mengaku sudah memperoleh informasi itu.

"Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ady Prawira Riandi; Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Reni Susanti, Tri Susanto Setiawan), Kompas TV

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/224347478/kronologi-tiktokter-bima-dipolisikan-usai-bikin-video-alasan-kenapa-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke