Salin Artikel

Komnas HAM Diminta Ikut dalam Upaya Negosiasi Membebaskan Kapten Philip

Permintaan itu disampaikan oleh Pandam XII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

"Kami sudah bertemu dengan Komnas HAM perwakilan Papua pada 14 April 2023 guna membahas masalah penyanderaan pilot dan kami minta agar Komnas HAM melakukan upaya negosiasi," kata Pangdam di Jayapura, Senin (17/4/2023), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Pangdam juga meminta sejumlah pihak lainnya terlibat agar Kapten Philip dibebaskan dengan selamat.

"Selain itu kami minta para tokoh agama dan tokoh masyarakat ikut bernegosiasi dengan pihak terkait secara maksimal," papar dia.

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Bernard Ramandey berharap ada pembentukan tim yang lebih representatif dengan otoritas yang bekerja baik dengan melaporkan langsung pada presiden.

"Tim tersebut nantinya akan menghadirkan elemen masyarakat dan instansi lokal yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan semua pihak sehingga menyelesaikan kekerasan bersenjata di Papua," kata dia.

Sedangkan dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Merthens, dia meminta Pemprov Papua Pegunungan ikut terlibat aktif dalam upaya membebaskan sang pilot.

Dia mengatakan siklus kekerasan baik fisik dan psikis terus terjadi pasca-penyanderaan pilot.

"Jika siklus ini dibiarkan maka akan memberikan dampak situasi HAM yang semakin buruk," kata dia.

Menurutnya, perlu pendekatan persuasif lantaran kekerasan tak boleh dibalas dengan kekerasan.

"Pada situasi seperti ini yang paling bertanggung jawab adalah negara di mana diwakili oleh pemerintah karena itu sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi kepada Panglima dan TNI untuk menyelesaikan kasus tersebut sebaiknya mengedepankan upaya persuasif," kata dia.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/222801578/komnas-ham-diminta-ikut-dalam-upaya-negosiasi-membebaskan-kapten-philip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke