Salin Artikel

Mudahkan Pemudik, Rambu Petunjuk Arah Ke Pintu Masuk Tol Pemalang Sudah Terpasang

PEMALANG, KOMPAS.com- Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang memasang Rambu Pendahulu Petunjuk arah (RPPJ) jalan arah ke pintu masuk jalan Tol Gandulan-Pemalang di 4 titik persimpangan.

Rambu tersebut untuk mempermudah bagi para pemudik ataupun nanti saat balik ke Jakarta atau Surabaya.

"Ada empat titik rambu- rambu lalu lintas penunjuk jalan ke arah jalan Tol yang sudah kami pasang, hal itu untuk mempermudah pagi pengguna jalan dari luar kota terutama pada saat sekarang ini ramainya arus mudik," kata Tarno Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Senin (17/4/2023).

Selain rambu-rambu lalu lintas, kata Tarno, Dishub juga tengah mempersiapkan menejemen rekayasa lalulintas di wilayah perkotaan dengan memblokade jalan alteri satu arah.

Adapun material blokade yaitu mengunakan blokade portable, traffic cone, dan RPPJ portable. 

"Rekayasa lalu lintas sementara akan diberlakukan pada jalur alteri menuju terminal dan stasiun kereta api seperti di jalan pasar pagi ke arah terminal dan Veteran yang ke arah stasiun kereta api," kata Tarno.

Rekayasa lalu lintas juga akan diberlakukan di wilayah Pemalang selatan yaitu jalan Pasar Randudongkal yang mengarah ke Purwokerto dan Obyek Wisata (OW) Guci Kabupaten Tegal.

Namun demikian rekayasa di alun-alun Kota Pemalang akan dilakukan situasional dengan melihat kepadatan kendaraan.

"Pada titik jalan alteri seperti jalur yang mengarah terminal dan stasiun kereta api nantinya akan diberlakukan rekayasa lalu lintas," ujar Tarno.

"Kesiapan pengamanan arus mudik dan arus balik nanti umumnya sudah kami selesaikan. Bahkan sarana palang pintu kereta api sebidang seluruhnya sudah kami cek dan hasilnya baik," tutup Tarno.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/183353178/mudahkan-pemudik-rambu-petunjuk-arah-ke-pintu-masuk-tol-pemalang-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke