Salin Artikel

Kades dan Kadus Gugat Balik Jumirah, Sebut Pernyataannya Fitnah dan Menyudutkan Mereka

Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai pernyataan Jumirah ke media merupakan fitnah, tidak berdasar, dan menyudutkan mereka selaku perangkat pemerintahan.

Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) mengaku diminta uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo setelah menerima uang ganti rugi pengadaan tol Yogya-Bawen. Jumirah yang menerima uang Rp 4 miliar, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugatan balik dilakukan karena Jumirah melakukan gugatan terhadap

Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.

Sofyan mengatakan kliennya bekerja sesuai aturan selaku satgas pengadaan jalan tol. "Kalau dikatakan datang beramai-ramai itu, memang bersama tim PPK dan appraisal untuk memberi penjelasan soal kelebihan bayar yang harus dikembalikan. Jadi tidak ada intimidasi," paparnya.

"Soal uang Rp 50 juta yang akan diberikan Jumirah kepada Kadus Hartomo, itu adalah percobaan penyuapan. Tujuannya, agar tidak lagi menagih Jumirah," kata Sofyan.

Kepala Desa Kandangan Paryanto mengungkapkan, kejadian yang berkembang saat ini murni karena ada kesalahan penaksiran harga pohon di lahan Jumirah.

"Karena itu, mediasi dilakukan dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Tapi ternyata tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, tanaman di lahan Jumirah berukuran kecil sehingga seharusnya dihargai Rp 50.000. "Namun ternyata masuk ke klasifikasi sedang yang nilainya Rp 400.000, sehingga harus dikembalikan Rp 350.000 karena ada selisih," kata Paryanto.

Sebelumnya, Dian Risandi Nisbar, pengacara Jumirah warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menyatakan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran.

Jumirah adalah warga yang menerima uang kelebihan bayar dalam proses pengadaan jalan tol Yogya-Bawen. Dia yang menerima uang Rp 4 miliar, dengan rincian Rp 3 miliar uang lahan dan Rp 1 miliar uang ganti tanaman, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.

Risandi mengatakan tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang. "Untuk sidang pertama akan dilaksanakan 3 Mei 2023," jelasnya, Kamis (13/4/2023) malam.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/154930978/kades-dan-kadus-gugat-balik-jumirah-sebut-pernyataannya-fitnah-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke