Salin Artikel

Jumirah Dinilai Tidak Jujur oleh Keluarga Besar dalam Membagi Uang Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen

Yamini, anak Suraji kakak ibu Jumirah, mengatakan dirinya mendapat Rp 140 juta. "Uang diberikan oleh Nasrin, kakak Jumirah dalam tas kresek hitam. Itu diberikannya juga tidak sopan, dilempar saat di rumah banyak orang karena sedang ada acara," ujarnya, Senin (17/4/2023) di Balai Desa Kandangan.

Dia mengungkapkan, total ada enam orang yang mendapat pembagian uang ganti dari pengadaan jalan tol tersebut.

"Tanah itu milik keluarga besar, dari tiga bersaudara bapak saya, ibunya Jumirah, dan Mbah Raban. Enam orang itu semua mendapat Rp 140 juta per orang, kami semua ganti rugi lahan," kata Yamini.

Yamini mengaku tak mengetahui total uang yang didapat dari ganti rugi lahan seluas 3.433 meter persegi tersebut. "Tahunya dapat Rp 4 miliar lebih ya baru-baru ini saja," jelasnya.

Sementara Muslimin, penggarap lahan Jumirah mengaku mendapat uang Rp 49 juta. "Uang diberikan Nasrin, langsung diberikan tidak ada rinciannya. Saya menggarap lahan itu sudah lima tahun, sistem bagi hasil," ungkapnya.

"Pohon jati baru sekitar satu tahun ini, paling tinggi dua meter. Kalau ukurannya ya memang masih kecil, karena baru satu tahun," kata Muslimin.

Sementara Untung mengatakan memiliki 400 pohon jati. "Saya diberi uang Rp 10 juta. Kalau diminta patungan mengembalikan Rp 902 juta ya tidak mau, yang dapat keuntungan Jumirah," tegasnya.

Menurut Untung, tidak mungkin uang ganti pengadaan tol yang dibawa Jumirah telah habis. "Dihitung saja, kalau 400 pohon kali Rp 50.000 itu Rp 20 juta, tapi saya hanya diberi Rp 10 juta. Padahal penghitungan dari tim tol di lahan itu dihargai Rp 400.000, jadi yang untung Jumirah," tegasnya.

Kuasa Hukum Kades Kandangan Paryanto, Muhammad Sofyan mengatakan banyak fakta yang terkuak setelah Jumirah melakukan kebohongan.

"Yang disampaikan Jumirah soal Kadus melakukan pemalakan, meminta uang itu tidak benar. Karena itu mendatangi Jumirah bertujuan menjelaskan dan mediasi agar mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, menerima uang ganti rugi tol.

Setelah melalui verifikasi, Jumirah menerima uang Rp 4 miliar pada Desember 2022. "Uang itu Rp 3 miliar untuk lahan dan Rp 1 miliar untuk uang ganti pohon jati," kata Jumirah, Rabu (12/4/2023).

Menurut Jumirah, setelah menerima uang tersebut melalui rekening, dirinya ditemui Kepala Dusun Balekambang Hartomo dan warga bernama Naryo.

"Mereka meminta uang Rp 1 miliar, katanya karena yang saya terima kelebihan. Uang yang lebih tersebut harus dikembalikan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ternyata ada kelebihan bayar untuk tanaman. Yakni nilai taksir yang seharusnya Rp 50.000 untuk 2.398 pohon, dimasukkan ke klasifikasi sedang dengan nilai Rp 400.000. Sehingga ada selisih Rp 350.000.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/17/153014278/jumirah-dinilai-tidak-jujur-oleh-keluarga-besar-dalam-membagi-uang-ganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke