Salin Artikel

Kasus Tahanan Dianiaya, Polres Pasuruan Sebut Pelaku Sudah Lama DPO

PASURUAN, KOMPAS.com - Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, angkat bicara terkait dugaan penganiayaan tahanan berinisial MRU (22) oleh anggota Polres Pasuruan saat pelaku diamankan pada 9 Februari 2023 lalu.

Laporan dugaan penganiayaan tersebut dibuat oleh keluarga tahanan ke Polda Jatim.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita Santi membenarkan adanya laporan tersebut ke Polda Jawa Timur.

Anggota yang dilaporkan tersebut saat ini sedang diperiksa Polres Pasuruan Kota dan kini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Timur.

"Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Jadi terkait hal itu kami belum bisa memberikan keterangan," ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).

Lebih lanjut, Vita juga enggan berkomentar apakah penganiyaan yang dimaksud merupakan tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh anggota Polres Pasuruan.

"Kami belum memonitor hal itu. Intinya kami masih menunggu pemeriksaan Bid Propam Polda Jawa Timur," tegasnya.

Namun demikian, Vita mengatakan bahwa tahanan berinisial MRU (22) sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dua kasus yang menjeratnya.

Kedua kasus tersebut yakni dugaan pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan yang diduga dilakukan pada 2022 lalu.

"Dugaan kedua kasus itu berdasarkan laporan kedua korban ke Polsek Purworejo, dan belum berhasil tertangkap. Sehingga dimasukkan dalam DPO," jelasnya.

Tersangka MRU (22) kembali terjerat kasus perusakan kantor UPT Pasar Poncol, Kota Pasuruan, pada 16 Januari 2023 lalu.

"Dalam kasus itu pun yang bersangkutan melarikan diri dan berhasil tertangkap di Probolinggo 9 Februari lalu," pungkasnya.

Dugaan penganiayaan tahanan

Diberitakan sebelumnya, MRU (22) mengaku dianiaya anggota Polres Pasuruan Kota saat ditangkap dalam kasus perusakan kantor UPT Pasar Poncol, Pasuruan.

Pihak keluarga MRU telah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur.

Kakak kandung MRU, Yusuf mengatakan, penganiyaan itu diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi saat melakukan penangkapan di Probolinggo pada 9 Februari 2023.

"Pemukulannya kemungkinan dilakukan di suatu tempat, di Parimas, saat melakukan penangkapan tersebut," kata Yusuf, Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan pengakuan MRU, Yusuf menyebut, penganiayaan dilakukan dengan cara matanya ditutup.

"Luka-luka dialami adik saya di bagian punggung dan mata kakinya," tuturnya.

Akibat penganiayaan yang dialami itu, Muhammad Rizal sempat tidak bisa berjalan. Namun saat ini sudah mulai membaik.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/15/111940978/kasus-tahanan-dianiaya-polres-pasuruan-sebut-pelaku-sudah-lama-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke