Salin Artikel

Sudah P21, Kasus Istri Manipulasi Data Kependudukan Suami Belum Juga ke Pengadilan, Mengapa?

KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menanggapi kasus manipulasi dokumen warga Papua Barat Askino Geissler Sada (29) oleh istrinya MN (28).

Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, Muhammad Ilham, mengatakan kasus tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiel sehingga dinyatakan P21.

Namun, lanjut Ilham, Polres Kupang belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

"Kita masih menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dari polisi," kata Ilham kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (14/4/2023).

Dia menyebut, berkas perkara tiga tersangka terdiri dari dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kupang dan MN telah dinyatakan memenuhi syarat.

"Yang diajukan kepolisian hanya tiga orang yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Ilham.

Ilham mengatakan, akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Oelamasi jika Polres Kupang sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya.

"Setelah diterbitkan P21, selanjutnya polisi harus menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kami agar segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Oelamasi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Askino Geissler Sada (29), warga RT 004, RW 013, Kelurahan Manokwari Barat, Kecamatan Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, bersama kuasa hukumnya, Herry Kurniawan, mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/4/2023).

Kedatangan Askino untuk menanyakan perkembangan laporan polisi tentang manipulasi data kependudukan yang dibuatnya pada 15 Maret 2021 lalu, dengan nomor laporan LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang.

Dia mengadu ke Polres Kupang setelah mengetahui data kependudukan dimanipulasi oleh mantan istrinya berinisial MN, warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Ia menduga, manipulasi itu dilakukan bersama sejumlah oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kupang dan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Manokwari, Papua Barat.

Askino dan kuasa hukumnya langsung bertemu Kepala Kepolisian Resor Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi FX Irwan Arianto dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Inspektur Polisi Satu Elpidus Kono Feka.

"Akibat kasus ini yang masih menggantung, saya mengalami kesulitan untuk mengurus apapun karena butuh KTP. Tanpa KTP dan domisili yang jelas, tentu sangat susah bagi saya untuk mengurus yang lain," kata Askino, kepada sejumlah wartawan di Markas Polres Kupang.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi FX Irwan Arianto, mengatakan, terkait laporan kasus itu, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Para tersangka yakni MN sebagai tersangka utama, kemudian YW sebagai calo. JK dan AB, pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang.

Kemudian, IP dan YI, yang merupakan pegawai dan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/15/110104078/sudah-p21-kasus-istri-manipulasi-data-kependudukan-suami-belum-juga-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke