Salin Artikel

Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22 Orang, 17 di Antaranya Diperkosa

Sebelumnya, dilaporkan jumlah korban Wildan Mashuri sebanyak 15 orang.

"Jumlah keseluruhan korban Wildan Mashuri adalah 22 orang santriwati," keterangan tertulis Polres Batang paad Jumat (14/4/2023) malam.

Sebelumnya, Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 santriwati dari ponpes tempat tersangka mengajar, Kamis (13/4/2023).

"Tanggal 13 April 2023 Satreskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang santriwati di ponpes," tulis dalam keterangan tersebut.

Semula jumlah korban Wildan Mashuri dilaporkan sebanyak 15 orang. Lalu pada Selasa (11/4/2023), dua orang melapor menjadi korban.

Dua hari berikutnya, Rabu (12/4/2023), dua orang lainnya juga melapor. Lalu pada Kamis (13/4/2023), ada tiga orang yang melaporkan lagi sebagai korban Wildan.

Dari total 22 santriwati korban tersebut dikategorikan 17 di antaranya diperkosa, empat dicabuli, dan satu orang belum divisum.

Polres Batang saat ini tengah mengupayakan perlindungan dan pendampingan bagi para korban.

"Upaya Polres Batang berikan pendampingan terhadap korban yang masih anak anak bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing terhadap korban," tulis keterangan tersebut.

Nikah siri tanpa saksi

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat korbannya.

Wildan pertama memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan ponpes. Ia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah.

Pelaku juga pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. Setelahnya, Wildan melakukan kekerasan seksual kepada para santriwatinya.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujar dia.

Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019. Kini polisi sudah menetapkan Wildan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tegas Luthfi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Pencabulan Wildan Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22 Orang

https://regional.kompas.com/read/2023/04/15/050700578/korban-kekerasan-seksual-pengasuh-ponpes-di-batang-bertambah-jadi-22-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke