Salin Artikel

Orangtua Korban Tak Puas dengan Vonis Pembunuh Bocah di Kebun Sawit, Jaksa Anggap Sudah Maksimal

Perbuatan pelaku dinilai hakim sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

Namun, banyak yang menilai hukuman 10 tahun masih terlalu ringan.

Bahkan orangtua korban beberapa hari sebelum sidang vonis sempat mempertanyakan di hadapan kepala daerah, terkait tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun.

Lantas bagaimana prosedur tindakan hukum dalam kasus yang sempat menghebohkan warga Bangka Belitung itu?.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat Jan Maswan Sinurat mengatakan, hukuman yang diterima pelaku sudah termasuk hukuman maksimal.

Jaksa penuntut umum pun tidak akan melakukan banding terhadap vonis dari majelis hakim.

"Yang kita sampaikan selama persidangan telah diterima hakim, yakni tuntutan 10 tahun dengan vonis juga 10 tahun," kata Maswan kepada Kompas.com, Jumat.

Kasus kali ini kata Maswan sedikit berbeda karena termasuk kategori anak berhadapan dengan hukum.

Pelaku maupun korban sama-sama berstatus di bawah umur.

"Pasal yang kita pakai 340 adalah pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun. Tapi bagi anak harus setengahnya, dan kita tidak boleh menuntut hukuman mati atau seumur hidup," ujar Maswan.


Maswan memastikan, proses hukum telah berjalan secara profesional dan persidangan juga berjalan lancar.

Kepala Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat Iwan Gunawan mengatakan, tidak ada yang menyatakan banding seusai majelis hakim membacakan vonis.

Para pihak terlihat menerima keputusan tersebut. Namun demikian tetap ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kita tidak tahu juga nanti bagaimana karena ada waktu tujuh hari," ujar Iwan.

Kasus bermula saat Hafiza ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di areal perkebunan sawit.

Saat ditemukan pada Kamis (9/3/2023) kondisi jasad Hafiza sudah membusuk. Tim forensik memperkirakan korban tewas tiga hari sebelumnya.

Polisi yang melakukan pengembangan kasus berhasil menangkap pelaku, remaja laki-laki berinisial AC yang juga tinggal di areal perkebunan sawit.

Keluarga korban maupun pelaku diketahui saling mengenal dan polisi menyatakan kasus tersebut sebagai kasus pembunuhan berencana.

AC dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian," kata Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Yan Sultra saat jumpa pers, Kamis (16/3/2023).

Motif pembunuhan sempat diduga karena adanya dendam antara keluarga pelaku dan korban.

Namun polisi menyimpulkan dari pengakuan pelaku bahwa motif berupa permintaan tebusan yang berakhir dengan pembunuhan.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/14/224428578/orangtua-korban-tak-puas-dengan-vonis-pembunuh-bocah-di-kebun-sawit-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke