Salin Artikel

Usai Sabet Perut Istrinya Pakai Pisau Daging, Suami di Boyolali Serahkan Diri ke Polisi karena Takut Dimassa

Akibat kejadian itu korban harus mendapatkan tindakan operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali.

Pasca-menganiaya sang istri, TMJ lalu melukai kepalanya sendiri menggunakan palu dan menyerahkan diri ke pihak berwajib untuk menghindari amukan warga.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Boyolali Inspektur Polisi Dua (Ipda) Natalia Veronika mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa Sunarti terjadi pada Rabu (12/4/2023) pukul 20.30 WIB.

Bermula pelaku yang merupakan kuli bangunan baru sepekan pulang dari Jakarta sempat cekcok dengan korban. Diketahui, hubungan pelaku dan korban sudah lama renggang.

Pelaku ingin mengajak istrinya kembali memperbaiki hubungan rumah tangganya. Tetapi korban menolaknya dan menginginkan berpisah.

"Karena memang permasalahan keluarga. Jadi tidak ada cemburu atau apa. Memang sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga," kata Natalia kepada wartawan di Polres Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (14/4/2023).

Menurut dia tidak ada tetangga di sekitar rumah korban yang mengetahui kejadian tersebut karena bersamaan ada kegiatan tujuh harian orang meninggal.

Korban ditemukan tergeletak di kamar rumahnya di Desa Kebonluwak, Musuk dengan luka perut bagian kiri akibat terkena sabetan pisau pelaku.

"Jadi tidak ada yang melihat (kejadian). Setelah melakukan (penganiayaan) pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Musuk. Jadi memang langsung menyerahkan diri karena merasa takut dimassa," jelas dia.

Natalia menerangkan kondisi korban sudah sadar dan selesai dilakukan operasi untuk mengembalikan organ dalam yang keluar akibat sabetan pisau pelaku. Korban belum dapat dimintai keterangan.

"Korban langsung dibawa ke ICU jadi kita belum bisa banyak menanyakan ke dokternya juga. Sementara tadi (korban) baru sadar dari ruang operasi," ungkap dia.

Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/13/182018578/usai-sabet-perut-istrinya-pakai-pisau-daging-suami-di-boyolali-serahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke