Salin Artikel

Sudah Tewaskan 1 Orang, Masih Ada yang Nekat Jual Bubuk Petasan di Kebumen

Beruntung, polisi dapat menggagalkan transaksi tersebut dan mengamankan sekitar 20 kilogram bubuk petasan.

Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengatakan, dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MH (23) dan WH), warga Buluspesantren, Kebumen.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan kurang lebih 20 kg," kata Heru melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Heru menjelaskan, kedua teraangka diamankan saat akan bertransaksi dengan warga di pinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren pada Selasa (11/4/2023).

Kepada polisi, dua tersangka tersebut mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan Rp 10.000 per kg. Saat ini polisi masih memburu pemilik bubuk petasan itu.

Pasa hari yang sama, Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan dari seorang remaja inisial UD (17) warga Desa Pasarsenen, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Untuk itu, Heru berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan karena ancaman hukumannya cukup tinggi.

Pembuat atau pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat diancam 20 tahun penjara.

"Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," imbau Heru.

Diberitakan sebelumnya, ledakan petasan terjadi di sebuah rumah Desa Bulurejo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (10/4/2023) sore.

Akibatnya, seorang remaja berinisial BY (17) tewas pada Selasa (11/4/2023) setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/204040878/sudah-tewaskan-1-orang-masih-ada-yang-nekat-jual-bubuk-petasan-di-kebumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke