Salin Artikel

Kasus Guru Aniaya Bocah 9 Tahun di Flores Timur, Keluarga Korban Cabut Laporan Polisi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Keluarga SNL (9), korban penganiayaan oleh seorang guru berinisial MGS, akhirnya mencabut laporan di Kepolisian Sektor (Polsek) Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek Adonara Barat Ipda Januardana Rambi mengatakan, laporan itu dicabut setelah kedua pihak melakukan mediasi di Mapolsek setempat pada Selasa (11/4/2023).

"Pihak korban telah menarik kembali laporannya sehingga kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan," ujar Januardana dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Januardana melanjutkan, kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai oleh kedua pihak.

MGS juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban dan orang lain.

Penganiayaan ini terjadi di Tanah Puken, Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Senin (27/3/2023).

Penganiayaan itu bermula ketika MGS sedang bersiap mengantar anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Santo Fernandez Larantuka.

Saat sedang mandi, pelaku mendengar teriakan istrinya. Secara spontan pelaku keluar dari kamar mandi mengenakan sarung.

Saat itu pelaku mendapat informasi bahwa anak angkatnya dianiaya oleh korban.

Pelaku kemudian mendatangi lokasi kejadian yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Pelaku mendapati korban dan melakukan tindakan kekerasan.

Video penganiayaan ini kemudian viral di media sosial pada Minggu (9/4/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/203035478/kasus-guru-aniaya-bocah-9-tahun-di-flores-timur-keluarga-korban-cabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke