Salin Artikel

Hendak Ambil Baju di Mobil, Siswi SMP Dicabuli Sopir Travel

Akibat perbuatannya, AK pun kini mendekam di sel tahanan Polres OKU usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hamsal mengatakan, kejadian itu berlangsung pada MInggu (9/4/2023).

Semula, korban bersama teman-temannya menyewa mobil pelaku AK untuk mengantarkan mereka ke kolam renang di Kecamatan Martapura.

Namun, saat hendak mengambil baju yang tertinggal di mobil, korban pun tiba-toba langsung ditarik paksa oleh AK ke dalam mobil hingga pencabulan itu terjadi.

“Korban sempat melawan. Namun, pelaku tetap memaksa dan mengancamnya,” kata Hamsal, Rabu (12/4/2023).

Usai mencabuli korban, pelaku AK kemudian langsung kabur melarikan diri. Sementara, korban pun menghubungi keluarganya hingga kasus tersebut dilaporkan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya tertangkap Senin kemarin. Motifnya, pelaku tergiur melihat korban menggunakan pakaian renang,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita satu unit mobil Wuling Confero dengan nomor polisi BG 1687 FR yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, AK dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara selama 15 tahun.

“Pelaku sekarang sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tegas Hamsal.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/192139378/hendak-ambil-baju-di-mobil-siswi-smp-dicabuli-sopir-travel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke