Salin Artikel

Dijanjikan Jodoh, Pria di Tanjungpinang Ditipu Mak Comblang Rp 200 Juta

Kasus itu terungkap setelah MU (59), seorang pria yang menjadi korban KA, membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Bermula pada Oktober 2021, KA mendatangi korban ke rumahnya di Jalan Potong Lembu, Plantar Nusantara, Kota Tanjungpinang.

KA mengatakan, akan menjodohkan korban dengan seorang perempuan bernama Murni.

Bahkan KA memastikan akan mengurus pernikahan korban dalam waktu satu bulan.

"KA ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta untuk biaya menikah dengan saudari Murni, yang akan dilaksanakan lebih kurang satu bulan ke depan. Korban lalu mentransfer uang kepada KA," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, di Kota Tanjungpinang, Rabu (12/04/2023).

Tapi saat korban menanyakan kelanjutan proses rencana pernikahannya, KA selalu mengulur waktu dengan alasan menunggu waktu yang tepat.

Bahkan KA kerap meminta uang tambahan dengan alasan untuk keperluan berobat orang tua Murni yang sedang sakit, terhitung dari Agustus 2021 hingga Maret 2023.

Jika ditotalkan, maka korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Korban tidak pernah dipertemukan oleh KA secara langsung dengan Murni.

Karena kesal, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke polisi pada 7 April 2023 malam.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mencari keberadaan KA.


Polisi sempat mendatangi tempat tinggalnya di Perumahan Griya Hangtuah Permai Tanjungpinang. Namun polisi tidak menemukannya karena sudah pindah rumah.

Akhirnya polisi mengamankan KA di tempat tinggalnya yang baru, Perumahan Bintan Permata Indah Tanjungpinang.

"Saat ditanya pelaku mengakui perbuatan penipuan yang ia lakukan," sebut Ipda Apriadi.

Sudah sering menipu

Aksi penipuan yang dilakukan KA ternyata cukup banyak. Setelah aksinya terungkap karena menipu seorang pria berinisial MU dengan modus mencarikan jodoh, KA diketahui telah menggelapkan setidaknya 10 unit sepeda motor.

"Setelah penahanan ini rupanya banyak permasalahan lain," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi.

Modusnya, KA menyewa sepeda-sepeda motor tersebut, dan kemudian digadaikan ke orang lain.

"Sementara ini baru diselesaikan tiga motor, antara yang punya motor sama pihak yang digadaikan," sebut Apriadi.

Hasil dari tindak penipuan dan penggelapan itu digunakan KA untuk kehidupan sehari-hari serta membayar hutang-hutangnya.

Karena perbuatannya KA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

"Sekarang tersangkanya sudah kita tahan," sebut Apriadi.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/164905878/dijanjikan-jodoh-pria-di-tanjungpinang-ditipu-mak-comblang-rp-200-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke