Salin Artikel

Viral Video Motor N-Max Pelat Merah Milik Kades di Jepara Dikendarai 3 Pemuda, Belum Sehari Diserahkan

Motor berwarna merah dengan pelat nomor K 637I XL melintas di jalan nasional Margoyoso kemudian berhenti di lamput merah Pertigaan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Selasa (11/4/2023) sore.

Mereka yang menumpangi sepeda motor berpelat merah itu tidak mengenakan helm. Video singkat itu direkam oleh salah seorang warga yang berada dalam mobil.

Banyak pihak yang menyayangkan motor dinas tersebut digunakan sembarangan karena belum satu hari diserahkan kepada para kepala desa.

Penyerahan motor keluaran pabrikan Yamaha itu dilaksanakan pada Senin (10/4/2023). Tepat usai upacara HUT ke-474 Kabupaten Jepara.

Saat dimintai dikonfirmasi pada Rabu (12/4/2023), Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengaku sudah mengetahui video motor N-max kades yang viral tersebut.

Menurutnnya motor tersebut milik Kepala Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan.

Mengetahui hal itu, ia sangat menyayangkan motor dinas tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Menurutnya salah satu dari pemuda yang mengendarai motor tersebut adalah anak sang kepala desa.

Pihaknya sudah mengirimkan staf ke Desa Rengging untuk memberikan teguran atas tindakan tersebut.

Teguran ini merupakan penindakan atas pelanggaran pertama penggunaan sepeda motor dinas.

“Kalau nanti diulangi lagi bisa saja sepeda motor itu bisa kita tarik karena statusnya saat ini masih barang milik dinas. Karena kita belum hibahkan. Ini pinjam pakai ke petinggi,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Motor Dinas Nmax Milik Kades di Jepara Dikendarai Tiga Orang, Ternyata Milik Petinggi Rengging

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/152500878/viral-video-motor-n-max-pelat-merah-milik-kades-di-jepara-dikendarai-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke