Salin Artikel

Perjalanan Kasus Oknum Guru di Flores Timur Aniaya Bocah 9 Tahun, Kronologi hingga Berakhir Damai

Penganiayaan terjadi di Tanah Puken, Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Senin (27/3/2023).

Videonya penganiayaan ini kemudian viral di media sosial, Minggu (9/4/2023). Kini kasus tersebut berakhir damai.

Bermula hendak antar anak

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Adonara Barat Ipda Januardana Rambi menuturkan, peristiwa itu bermula ketika MGS sedang bersiap mengantar anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Santo Fernandez Larantuka.

Saat sedang mandi, pelaku mendengar teriakan istrinya. Secara spontan pelaku keluar dari kamar mandi mengenakan sarung.

"Setelah sampai di halaman depan rumah pelaku mendapat informasi bahwa anak angkatnya dianiaya oleh korban," ujar Januardana dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Dilaporkan orangtua korban

Pelaku kemudian mendatangi lokasi kejadian yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Di lokasi tersebut pelaku mendapati korban dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Keluarga korban, beber Januardana, mengetahui informasi tersebut setelah video penganiayaan itu beredar pada Selasa (4/4/2023).

"Setelah melihat video tersebut orangtua korban langsung ke Polsek Adonara Barat untuk melaporkan kejadian tersebut," katanya.

Setelah menerima laporan, aparat kemudian berkoordinasi dan pemerintah desa setempat. Keluarga pelaku dan aparatur desa mengantar MGS ke Kantor Polsek Adonara Barat, Rabu (5/4/2023).

Berakhir damai

Januardana menambahkan, kedua pihak telah bersepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Kantor Polsek Adonara Barat, Selasa (11/4/2023).

Pelaku menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban dan orang lain.

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga (PKO) Flores Timur Felix Suban Hoda menyayangkan sikap MGS yang menganiaya SNL (9).

Apalagi keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku merupakan seorang oknum guru SD, Kecamatan Adoteng. Sementara korban adalah seorang siswa kelas IV SD.

Felix menilai, selain mencoreng dunia pendidikan, tindakannya itu telah melanggar undang-udang perlindungan anak.

"Secara etika profesi guru juga perlakuan MGS terhadap korban juga sangat tidak diterima. Karena itu kita panggil dia untuk menghadap," ucapnya.

Selanjutnya MGS akan mendapat pembinaan khusus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/12/150721678/perjalanan-kasus-oknum-guru-di-flores-timur-aniaya-bocah-9-tahun-kronologi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke