Salin Artikel

Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati sejak 2019, Modusnya Pura-pura Menikah Siri

KOMPAS.com - Pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro Bandar, Batang, Jawa Tengah, Wildan Mashuri Amin (57) mencabuli 14 santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kasus ini menyita perhatian berbagai pihak, termasuk Polda Jateng yang mengungkap kasus ini bersama Polres Batang.

Diduga, jumlah korban masih akan bertambah karena aksi itu sudah dilakukan sejak 2019.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengakui kasus ini menjadi perhatian khusus sebab semua korban di bawah umur, ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.

Dan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et repertumnya menyatakan delapan selaput daranya robek dan enam di antaranya masih utuh.

"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tutur Kapolda Jateng saat press release di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023), seperti ditulis Tribun Jateng.

Seolah-olah menikah siri

Kapolda mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya agar mau disetubuhi yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

Ijab kabul hanya dilakukan tersangka dengan korban, tanpa saksi, hanya bersalaman sebelum mengucap ijab kabul.

Tersangka menyebut, korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.

Sebab, perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," ujar Kapolda Jateng.

Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.

"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.

Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.

Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.

Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Modus Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati Sejak 2019, Diduga Korban Akan Tambah, 

https://regional.kompas.com/read/2023/04/11/131602478/pengasuh-ponpes-di-batang-cabuli-14-santriwati-sejak-2019-modusnya-pura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke